Kab BantulNews

Tarif Parkir Progresif Kemungkinan Diterapkan di Parangtritis

0
objek wisata Bantul
Ilustrasi wisata di Pantai parangtritis sebelum pandemi(JIBI)

STARJOGJA.COM. BANTUL – Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul berencana menerapkan tarif parkir progresif di kawasan wisata Pantai Parangtritis dan sekitarnya. Wacana tersebut muncul setelah pertemuan yang melibatkan semua juru parkir (jukir) Parangtritis dan Dishub, beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Bantul, Agus Jaka, mengatakan pertemuan jukir Parangtritis-Depok merupakan bagian dari pembinaan karena adanya temuan jukir mencetak karcis sendiri dengan tarif yang berbeda dengan tarif yang tertera dalam Perda No.19/2015 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahkan lebih mahal dari yang seharusnya.

Tarif yang diterapkan jukir tersebut adalah Rp10.000 untuk sekali parkir kendaraan roda empat. Padahal tarif parkir di tempat wisata sudah diatur dalam perda. Tarif parkir di tepi jalan umum (TJU) untuk sepeda motor sekali parkir Rp2.000, mobil Rp3.000, dan bus Rp6.000. Sementara tarif parkir di tempat wisata masuk dalam jenis parkir tempat khusus parkir (TKP) wisata dengan ketentuan tarif parkir motor Rp3.000 untuk sekali parkir, mobil Rp5.000, dan bus Rp10.000. Kendaraan roda enam atau lebih dikenai tarif Rp15.000.

Menurut Agus, alasan jukir menerapkan tarif Rp10.000 itu sekaligus untuk biaya kebersihan. Kendati demikian Dishub tidak bisa membenarkan tindakan tersebut karena bertentangan dengan aturan.

“Kami tetap menindak dengan teguran keras kalau mengulangi lagi ancamannya adalah mencabut izin,” kata Agus,saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (7/7/2019).

Agus Jaka mengatakan para jukir juga mengusulkan agar tarif parkir di TKP wisata dievaluasi kembali karena dinilai terlalu rendah. Sebab wisatawan yang parkir di Parangtritis tidak hanya satu sampai tiga jam, tetapi ada yang parkir dari pagi hingga malam hari, bahkan ada kendaraan yang menginap. Untuk tarif tetap sama yakni Rp5.000 untuk mobil dan Rp3.000 untuk motor. Di sisi lain, jukir juga memiliki tanggung jawab menjaga keamanan kendaraan.

BACA JUGA : Ubur-Ubur Sengat Ratusan Orang di Pantai Parangtritis-Depok

Terkait dengan usulan tersebut, Dishub Bantul masih mempertimbangkannya. Agus mengatakan perubahan tarif parkir flat ke progresif butuh perubahan aturan.

“Kami wacanakan dulu seperti apa nanti karena harus mengubah perda juga,” ujar Agus. Meski penerapan tarif parkir progresif paling memungkinkan, dalam pelaksanaannya belum bisa dilaksanakan lewat sistem aplikasi dan portal seperti penerapan tarif parkir progresif pada umumnya.

Jumlah jukir yang berizin di kawasan wisata Pantai Parangtritis sampai Pantai Depok sebanyak 17 orang. Jumlah tersebut tercatat sejak 2018 dan belum ada penambahan.  Sementara pendapatan parkir yang dikelola Dishub Bantul tahun lalu di tempat wisata mampu menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp110 juta dan parkir di TJU sebesar Rp130 juta.

Kepala Dinas Pariwisata Bantul, Kwintarto Heru Prabowo, belum mengetahui adanya wacana memberlakukan tarif parkir progresif di kawasan wisata Pantai Parangtritis dan Depok. Kendati demikian jajarannya berharap kebijakan tersebut perlu dikaji, khususnya di objek wisata.

“Karena prinsip dasar retribusi itu terkait dengan pelayanan sehingga perlu ada pertimbangan dan perhitungan yang jelas,” kata Kwintarto

Jam Tidur Berantakan Picu Diabetes

Previous article

2500 anak Ikuti Jambore Tanggap Bocah (Tabo)

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kab Bantul