Kota Jogja

Pedagang Besar Miras Yogya Digelandang Polisi

0
kasus miras oplosan
Ilustrasi miras di bantul (JIBI)

STARJOGJA.COM, News – Polresta Jogja menyita ribuan botol miras di sebuah ruko di daerah Jalan Affandi, Dusun Karangasem, Desa Caturtunggal, Kabupaten Sleman, Sabtu (3/8/2019). Ruko itu juga menjadi tempat bagi pedagang besar miras Yogya Antonius Eko, 44, pedagang miras-miras tersebut.

Kapolresta Jogja, Kombes Pol Armaini mengatakan penggerebekan tersebut berawal dari patroli yang dilakukan Satuan Sabhara di wilayah Kecamatan Umbulharjo, Sabtu, sekitar pukul 03.00 WIB. Sebelum menggerebek ruko tersangka, polisi telah mencurigai seorang pria bernama Agus Salim lantaran membawa sebotol miras merek Drum di sebuah warung.

Bersama barang bukti, AS lalu dibawa dan diperiksa di Polresta Jogja. Kepada penyidik, dia mengaku membeli miras tersebut dari sebuah ruko di daerah Gejayan.
“Lalu kami langsung lakukan penindakan terhadap penjual miras di Gejayan tersebut,” ujarnya kepada harianjogja.

Baca Juga :Ribuan Botol Miras Dimusnahkan

Di ruko tersebut, imbuh Kapolresta, polisi menemukan total 2.690 botol miras dengan berbagai jenis, mulai dari miras lokal tanpa kemasan, ciu, anggur, bir, dan whiski yang dikemas rapi dalam kardus.

Meski polisi menemukan miras dalam jumlah besar di rukonya, Antonius mengaku dirinya bukan distributor, namun hanya sebagai penjual eceran. “Miras-miras itu dijual oleh AE [Antonius Eko] mulai dari Rp25.000 sampai Rp1 juta.

Kapolresta mengatakan kedua tersangka diduga melanggar ketentuan Perda DIY No.12/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan juncto Perda No. 7/1953 tentang Izin Menjual Minuman Keras. “Keduanya kini kami tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata dia.

Berdasarkan profiling Polresta Jogja, banyak kejahatan lain yang terjadi dipicu oleh konsumsi miras. “Salah satunya seperti klitih. Kekerasan anak muda ini kebanyakan dipicu oleh miras. Beberapa bulan yang lalu ada tujuh orang meninggal setelah mengonsumsi miras,” ujar dia.

Ia menegaskan bersama jajaran Polresta Jogja bersama Pemkot berkomitmen memberantas peredaran miras ilegal karena sudah meresahkan masyarakat. Meski tidak benar-benar dilarang, peredaran miras harus dikendalikan dan dibatasi kadarnya dengan izin.

UGM Kirim 350 Petugas Pemeriksa Hewan Kurban

Previous article

K.H. Maimoen Zubair Wafat di RS An Nur Makkah

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja