Kota JogjaNews

Laporkan Pengumpulan Sumbangan Yang Memaksa

0
Pengumpulan Sumbangan Yang Memaksa
foto : Aldi

STARJOGJA.COM, JOGJA – Pengumpulan Uang atau Barang ( sumbangan sosial ) harus mengantongi izin. Kebijakan ini bukan bermaksud membatasi warganya yang ingin mengumpulkan sumbangan, namun untuk melindungi masyarakat dari aksi penipuan. Pengumpulan Sumbangan Yang Memaksa harus dilaporkan.

Suparmin, Kasi pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, kelembagaan masyarakat dan sumber dana sosial Dinas Sosial DIY mengatakan ada aturan yang harus dipatuhi masyarakat yang akan melakukan pengumpulan sumbangan. Pengumpulan sumbangan tidak boleh dilakukan oleh perorangan.

” Kegiatan itu harus secara terang-terangan dan tanpa paksaan. Perizinan itu juga untuk menjamin uang atau barang yang sudah dikumpulkan itu disalurkan pada mereka yang berhak,” terangnya.

BACA JUGA : Pengumpulan Sumbangan Sosial Harus Berizin

Dinas sosial DIY mengajak masyarakat turut berperan serta mengawasi kegiatan pengumpulan uang atau barang (PUB) yang ada di tengah -tengah masyarakat. Jika menemukan kegiatan PUB yang tidak mengantongi izin diminta untuk melaporkan ke dinas sosial ataupun polisi. Dinas sosial bersama dengan instansi terkait terus melakukan pengawasan pelaksanaan PUB di DIY.

Agus Setyanto, PPNS Dinas Sosial DIY menyebut Masyarakat harus berani untuk menanyakan kelengkapan perizinan. Bila melanggar ketentuan tersebut, maka mereka yang melakukan pengumpulan sumbangan tersebut akan terkena sanksi berupa sanksi administrasi atau denda hingga pidana. Pelaksana PUB yang tidak berizin terancam pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan dan disertai ancaman denda.

” Sumbangan yang diperoleh karena tindak pidana itu akan disita dan dipergunakan untuk membiayai usaha kesejahteraan sejenis,” jelasnya.

Suparmin, mengatakan Pemegang izin harus melaporkan apa yang sudah dilakukan. Laporan harus disertai bukti-bukti Pertanggung Jawaban dari keseluruhan hasil yang diperoleh berupa Jenis usaha yang dilaksanakan dalam jangka Pengumpulan Uang atau Barang, Jumlah Sumbangan yang diperoleh serta Penggunaan Sumbangan/Penyalurannya.

Ibukota India akan Batasi Mobil untuk Sementara Guna Atasi Polusi

Previous article

Jangan Tunggu Sakit Gigi Untuk Ke Dokter

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja