News

Hari ini Riau Berstatus Darurat Pencemaran Udara

0
akhir dunia
Suasana gedung-gedung bertingkat yang diselimuti asap polusi di Jakarta, Senin (29/7/2019). Berdasarkan data situs penyedia peta polusi daring harian kota-kota besar di dunia AirVisual, menempatkan Jakarta pada urutan pertama kota terpolusi sedunia pada Senin (29/7) pagi dengan kualitas udara mencapai 183 atau dalam kategori tidak sehat. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

STARJOGJA.COM, Info – Pemprov Riau pagi ini menetapkan status daerahnya sebagai wilayah dengan Keadaan Darurat Pencemaran Udara. Gubernur Riau Syamsuar menyatakan sesuai ketentuan pemerintah yaitu PP Nomor 41/1999 pasal 26, mulai hari ini Riau berstatus darurat pencemaran udara akibat kabut asap.

“Mulai hari ini kami tetapkan Riau berstatus darurat pencemaran udara sampai 30 September mendatang, kalau belum ada perubahan ini akan kami perpanjang,” katanya di Pekanbaru, Senin (23/9/2019).

Syamsuar menyatakan penetapan status itu sesuai masukan dari Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Sumatra yang memantau kualitas udara di wilayah tersebut.

Baca Juga : Wujudkan Kualitas Udara Bersih di Yogyakarta

Berdasarkan pantauan P3E Sumatra, sejak 12 September 2019 lalu, kualitas udara Pekanbaru berada dalam status berbahaya, dengan angka polusi di atas 300.

Dari kondisi tersebut, pemerintah daerah sudah dapat menetapkan status darurat pencemaran udara melalui media massa.

Adapun saat ini kualitas udara di Pekanbaru dan sekitarnya menurut data aplikasi Air Visual berada di angka 769 dengan status berbahaya. Sedangkan jarak pandang berada di angka 600 meter.

Ad Astra, Film Brad Pitt Puncaki Box Office Internasional

Previous article

Indonesia Wakili Asia Tenggara Piala Asia U16 2020

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News