Kota JogjaNews

10 Orang Ditangkap Dalam Kasus Klitih Jl Parangtritis

0
Klitih
Kombespol Armaini S.IK, Kapolresta Jogja

STARJOGJA.COM, JOGJA – Empat orang berhasil ditangkap terkait kasus kejahatan jalanan atau klitih yang menewaskan seorang pelajar SMK.

Kapolresta Jogja, Kombespol Armaini mengatakan, polisi telah menetapkan dan menangkap empat tersangka dengan inisial WD yang merupakan pelaku utama, NMA, PSP, dan LK di rumahnya.

Selain itu Armaini menambahkan, saat ini masih ada enam tersangka lainnya yang hingga kini masih dalam penyelidikan yakni LK, RF, AS, DF, TN, dan AP.

Baca juga : Pelaku Klitih Termasuk Pelaku Kriminal

Sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya satu gasper, satu baju motif kotak-kotak, celana jeans biru dan sepatu converse biru.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76 C Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35/2014 subsider Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUH Pidana subsider Pasal 351 Ayat 3 KUH Pidana Jo Pasal 56 KUH Pidana lebih subsider lagi Pasal 335 KUH Pidana.

Sebelumnya dikabarkan seorang siswa SMK Muhammadiah Kota Jogja harus meregang nyawanya setelah dibacok oleh sekelompok pelajar dari sekolah lain di depan Superindo Brontokusuman, Kecamatan Mergangsan, Minggu (22/9/2019) sekitar pukul 16.30 WIB.

Korban bernama Egy Hermawan, pelajar 17 tahun beralamat di Jalan Mayjend Sutoyo, Mantrijeron. Kejadian bermula ketika korban bersama tiga temannya mengendarai motor usai menonton pertandingan futsal dalam Turnamen Pocari Sweat Futsal Competition 2019, di lapangan 4R, jalan Parangtritis.

WHY? Single Terbaru Rendy Pandugo

Previous article

Antisipasi Kebakaran, Kelurahan di Kota Jogja Inginkan APAR

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja