News

Penangkapan Dandhy dan Ananda, Stop Sebar Ketakutan

0
Penangkapan Dandhy dan Ananda
Dandhy Dwi Laksono, seorang jurnalis sekaligus filmmaker, pendiri rumah produksi Watchdoc. - Repro

STARJOGJA.COM, News – Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform‎ (ICJR) Erasmus Napitupulu meminta institusi pemerintah berhenti menyebar ketakutan terhadap masyarakat. Pernyataan ini dikeluarkan menanggapi penangkapan aktivis Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu oleh Polda Metro Jaya malam tadi. Penangkapan Dandhy dan Ananda akan menyebarkan ketakutan ke publik.

“Kami meminta tindakan menyebar ketakutan ke masyarakat seperti ini tolong dihentikan. Penangkapan subuh hari, ini belum selesai dengan Dandhy ditangkap malam hari lalu dikeluarkan pagi setelah ditetapkan tersangka. Lalu sekarang Ananda kita belum tahu prosesnya,” katanya Jumat (27/9/2019).

Pihaknya meminta pemerintah termasuk Jokowi memberi respons atas penangkapan Dandhy dan Ananda. Pasalnya Jokowi menyebut aksi demonstrasi beberapa waktu lalu ditunggangi kelompok tertentu. Namun, kata dia, penangkapan kali ini justru orang yang dinilai harus dilindungi pemerintah.

Baca Juga : Polisi Bantah Ada Penangkapan Perempuan Bercadar di Bantul

Di samping itu, terkait penangkapan Ananda Badudu dia ikut berkomentar. Menurut Erasmus, sejak awal Ananda telah terbuka selama penggalangan dana. Sehingga penangkapan Ananda dinilai cukup mengherankan.

“Beliau ini yang berfikir kuat untuk salurkan bantuan itu ke teman-teman di lapangan. Yang terluka, diamankan ambulans. Jadi tanpa Ananda Badudu, maka korban makin banyak pemerintah makin pusing,” sebutnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengatakan demonstrasi pelajar dan mahasiswa kemarin merupakan wujud partisipasi masyarakat agar pemerintah berjalan dengan baik.

“Ini semuanya bagian dari partisipasi masyarakat untuk memastikan pemerintah berjalan dengan baik termasuk Ananda Badudu,” terangnya.

Sebelumnya aktivis Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu ditangkap di kediaman masing-masing. Dandhy ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB Kamis malam (26/9/2019) dan dipulangkan sekira pukul 04.00 Jumat pagi (27/9/2019). Namun statusnya kini tersangka.

Adapun Polda Metro Jaya juga sempat menahan Musisi sekaligus jurnalis Ananda Badudu berlangsung subuh tadi. Penangkapan Anada dilakukan Jumat pagi (27/9/2019), namun dia dibebaskan sekitar pukil 10.30 WIB. Hingga kini statusnya masih saksi

Bayu

MU Melawan Arsenal Waktu Menyelamatkan Solskjaer

Previous article

Penangkapan Ananda Badudu oleh Polisi, Liat Kiprahnya

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News