NewsPendidikan

UAJY Pecahkan Rekor MURI Hak Cipta Terbanyak

0
UAJY Hak cipta

STARJOGJA.COM, JOGJAUAJY Pecahkan Rekor MURI Pencatatan Hak Cipta Terbanyak dalam 1 Bulan. Selama bulan September 2019, tercatat 174 karya ciptaan yang telah mendapat Surat Pencatatan Hak Cipta.

Penyerahan Rekor MURI ini diselenggarakan di Kampus II Gedung Thomas Aquinas UAJY, Jumat (27/9) oleh Sri Widayati, Executive Manager MURI kepada Rektor UAJY, Prof. Ir. Yoyong Arfiadi, M.Eng., Ph.D.

Adapun hak cipta yang dicatatkan meliputi berbagai macam jenis karya intelektual berupa software (program komputer), buku, modul, peta, booklet, poster penelitian, pamflet dan karya ciptaan lainnya.  Sebagian karya ciptaan tersebut merupakan hasil penelitian dan pengabdian yang dilakukan oleh dosen dan mahasiswa civitas akademika UAJY.

BACA JUGA : UAJY Siapkan Kurikulum Pendidikan Sesuai Perubahan

Rektor UAJY, Prof. Ir. Yoyong Arfiadi mengatakan Penganugerahan REKOR MURI ini menjadi momentum bagi UAJY untuk semakin meningkatkan peran serta sivitas akademikanya dalam mendukung kinerja lembaga .

” Ini sekaligus merupakan bentuk komitmen yang nyata dalam memberikan kontribusi serta menjadi bagian penting dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan Sistem Inovasi Nasional di Indonesia,” jelasnya.

Menurutnya, Sejak tahun 2002, Universitas Atma Jaya Yogyakarta telah mendirikan Pusat Manajemen Kekayaan Intelektual (Sentra KI) yang berada di bawah naungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM). Sentra KI LPPM UAJY  terus berkomitmen untuk memfasilitasi proses perolehan dan pengelolaan kekayaan intelektual dari potensi-potensi yang dimiliki oleh civitas akademika UAJY.

” Edukasi yang dilakukan oleh Sentra KI LPPM UAJY tidak hanya berfokus pada pemahaman normatif mengenai peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual, pendaftaran kekayaan intelektual dan syaratnya, namun juga mengingatkan pentingnya melakukan pengelolaan produk kekayaan intelektual yang dimiliki oleh dosen, peneliti, inventor, mahasiswa, maupun masyarakat secara luas agar tidak hanya mendapatkan manfaat dalam perlindungan hukumnya semata, namun juga memperoleh manfaat secara ekonomi,” lanjutnya.

Hak Cipta sebagai bentuk perlindungan kekayaan intelektual (intelectual property) di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra memiliki nilai moral (moral value) dan memiliki nilai ekonomi (economic value) yang perlu dilindungi.

Untuk itu, Sentra KI LPPM UAJY mendorong seluruh civitas akademika UAJY untuk secara terus menerus menghasilkan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi,seni serta mengimplementasikannya untuk memajukan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat serta memperkaya khasanah ilmu pengetahuan dan kebudayaan nasional.

Sensasi Wisata Kuliner Pasar Kebon Pring

Previous article

Ribuan Massa Bergerak Ikuti #GejayanMemanggil2

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News