NewsNusantara

Polri Imbau Demo Harus Sesuai Aturan

0
Aturan Demo
Ilustrasi Unjuk Rasa

STARJOGJA.COM, JOGJA – Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak bagi semua orang. Namun untuk menyampaikan pendapat harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 ihwal menyampaikan pendapat di muka umum, peserta aksi hanya diperbolehkan berunjuk rasa hingga pukul 18.00 WIB.

“Dari awal sudah saya sampaikan kalau masih ada aksi di atas jam 18.00 WIB dipastikan aksi itu akan berakhir dengan rusuh,” tuturnya, dikutip dari Bisnis.com pada Selasa (1/10/2019).

Baca juga : Tulisan dalam Poster Aksi Demo Mahasiswa Jadi Incaran Kemendikbud

Dedi menilai dampak yang timbul akibat aksi yang anarkis adalah rusaknya fasilitas umum hingga jatuhnya korban jiwa. Oleh karena itu, Dedi mengimbau kepada para pengunjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi secara santun dan tertib.

“Banyak dampak yang timbul kalau aksinya sudah anarkis. Fasilitas umum bisa rusak, bahkan jatuh korban,” katanya.

Aksi unjuk rasa berlangsung di DPR dalam beberapa hari belakangan ini. Aksi serupa juga terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.

Aksi yang semula dilakukan oleh para mahasiswa belakangan berkembang menjadi aksi pelajar dan mahasiswa serta masyarakat.

Polri menyebutkan, di antara aksi tersebut terjadi pihak-pihak yang menyusup dan menambah kisruh keadaan.

Tiga Juta Cangkir Kopi dikonsumsi Setiap Hari

Previous article

Jadi DPR, Mulan Janji Industri Musik Tanpa Pembajakan

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News