Kab Bantul

Kantor Bupati Bantul Belum Ada Fasilitas Bagi Difabel

0
konten disabilitas
Kantor Bupati Bantul (harianjogja)

STARJOGJA.COM, Info – Kawasan perkantoran Parasamya, kompleks Pemkab Bantul, dinilai belum ramah difabel. Bahkan di Kantor Bupati Bantul belum ada fasilitas yang aksesibel terhadap penyandang disabilitas.

Pegiat hak-hak difabel Ari Kurniawan mengatakan pembangunan gedung dan fasilitas umum yang harus bisa diakses semua pihak. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen-PUPR) No.30/2019 tentan Pedoman Teknis Fasilitas Aksebilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.

Menurut dia tuntutan prinsip universal dalam menyediakan akses layanan publik bukan hanya untuk difabel, namun juga kelompok rentan seperti lanjut usia, ibu hamil, dan anak. Dia mengaku pernah mengadvokasi terkait dengan bangunan pemerintah dan fasilitas publik yang ramah difabel, namun belum sepenuhnya diterapkan oleh pemerintah.

Baca Juga : Bupati Sleman Kukuhkan UPT BP4 Pakem sebagai Center of Education

Sala satu contohnya, kata dia, di Kantor Bupati Bantul atau gedung Parasamya tidak ada ramp atau jalur khusus bagi difabel yang menggunakan kursi roda.

“Tadi yang pakai kursi roda terpaksa harus diangkat [saat masuk ke Kantor bupati Bantul]. Tidak hanya itu, di kantor Bupati Bantul juga tidak menyediakan toilet yang yang dapat diakses difabel,” kata Ari kepada harianjogja, Rabu (9/10/2019).

Oleh sebab itu, dia menilai belum semua pejabat memahami prinsip universal dalam mebangun kantor dan fasilitas layanan publik. Menurut dia, kesalahan dalam memahami konsep universal akan salah dalam menuangkan pada kebijakan.

Direktur Sentra Advokasi Perlindungan Difabel dan Anak (SAPDA), Nurul Saadah Andriani mengatakan banyak sarana publik di Bantul yang belum ramah difabel, bahkan bangunan bertingkat sangat sulit diakses difabel.

Kendati aksebilitas gedung dan fasilitas lingkungan sudah diatur dalam undang-undang, ditambah dengan peraturan yang diterbitkan Kementerian PUPR, namun nyatanya tidak ada sanksi yang mengaturnya. “Sehingga aturan itu tidak masif,” ucap dia.

Bupati Bantul Suharsono tidak menampik bangunan kantornya belum ramah difabel. Dia mengaku bangunan kantor tersebut merupakan bangunan lama sebelum dirinya menjabat srbagai Bupati Bantul. “Ya nanti akan saya perhatikan,” ucap Suharsono.

Kemarau, Harga Walang Goreng Naik

Previous article

Deteksi Dini Penyakit Lewat Skrining Riwayat Kesehatan

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kab Bantul