Nusantara

UU Jaminan Produk Halal untuk Semua Orang

0
utang indonesia
Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla (tengah) dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Maruf Amin (kiri) sebelum memimpin rapat pleno Komite Nasional Keuangan Syariah di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (5/2). Presiden meminta masyarakat Indonesia dapat menjadi motor penggerak ekonomi syariah yang dapat memenuhi kebutuhan industri dan perdagangan syariah dalam dan luar negeri, serta penguatan badan wakaf mikro seperti di lingkungan pesantren. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ama/18

STARJOGJA.COM, Info – Aturan UU Jaminan Produk Halal memastikan barang produksi yang ada di Indonesia baik digunakan oleh semua orang. Wakil Presiden Jusuf Kalla menuturkan berlakunya UU Jaminan Produk Halal mulai 17 Oktober 2019 bertujuan memberikan masyarakat produk yang halal dan baik. Jika masyarakat non muslim tidak mempermasalahkan produk non halal, maka dengan aturan ini masyarakat akan memperoleh produk yang baik.

“Nanti sertifikasi itu bermanfaat ke semua pihak. Apa ke [masyarakat yang beragama] Islam atau ke Non Islam karena semuanya halal dan baik. Kalau halalnya tidak perlu [bagi non Islam], baiknya yang perlu,” kata Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Lebih lanjut Jusuf Kalla memastikan dalam penetapan produk halal dan non halal tidak akan ada penegasan jenis produk yang haram. Produk non halal hanya akan dicantumkan gambar kandungan yang terkandung di dalamnya. Ia mencontohkan untuk hewan babi misalnya akan ada gambar kepala hewan sementara untuk minuman beralkohol akan diberikan lambang botol.

Baca Juga : Hasanah Card Jadi Sekretaris Pribadi Kurnia

Pemerintah memastikan pemberlakuan UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dimulai dengan registrasi. Registrasi dimulai dari 17 Oktober 2019 dan berakhir pada 17 Oktober 2024 untuk industri makanan dan minuman. Sementara itu untuk produk di luar makanan dan minuman dimulai 17 Oktober 2021.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menuturkan pihaknya telah menerbitkan peraturan menteri agama yang mengatur tahapan JPH.

Dalam aturan turunan undang-undang dan peraturan pemerintah ini, Menag memastikan wajib produk halal dimulai dari registrasi untuk industri makanan dan minuman. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 26/2019.

“Produk bersertifikat halal dilakukan bertahap dimulai dari mamin (makanan dan minuman) dan tahap selanjutnya selain mamin,” kata Lukman di Kantor Wakil Presiden.

Lukman menuturkan pendaftaran untuk industri mamin dimulai pada 17 Okrober 2019 hingga 17 Oktober 2019. Sementara itu, untuk industri selain mamin pendaftaran dilakukan mulai 17 Oktober 2021.

“Selain mamin, dimulai 17 Oktober 2021 sampai sesuai dengan karakteristik produk,” katanya.

Perguruan Tinggi Harus Dukung UMKM

Previous article

Menag : Proses Sertifikasi Halal Akan Bina Pelaku Usaha

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Nusantara