FeatureNews

Kenaikan Iuran Peserta BPJS Kesehatan Harus Dilakukan

0
iuran BPJS Kesehatan
Kenaikan Iuran Peserta BPJS Kesehatan (Starjogja.com)

STARJOGJA.COM, Info – Perbaikan dan peningkatan kualitas layanan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN -KIS) menjadi perhatian Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Peningkatan kualiatas ini salah satunya melalui kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan.

“Persoalan JKN salah satusolusinya kenaikan iuran. Salah satu solusi utama karena jaminan sosial itu dari iuran,” kata Direktur Perencanaan, Pengembangan dan Manajemen Risiko BPJS Kesehatan Mundiharno di UC UGM Kamis (24/10/2019).

Mundiharno mengatakan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan sudah dihitung dengan matang. Jika tidak ada kenaikan iuran peserta maka defisit akan terus berjalan.

Baca Juga : Segera Lapor Perubahan Data Peserta BPJS Kesehatan

“Usulan iuran sudah dilakukan scientific melibatkan pakar tidak hanya dalam nasional tapi juga Internasional. Angka iuran secara metodologi sangat bisa dipertanggung jawabkan. Ini penting, kalo tidak dinaikkan maka defisit terus berjalan,” katanya.

Jika defisit terus terjadi maka dapat berimbas ke layanan kesehatan dan masyarakat sendiri. Sebab, sudah menunggak klaim ke RS itu berimbas ke tenaga dokter, pembayaran alat kesehatan dan nantinya akan ke masyarakat juga.

“Jika tidak dilakukan kenaikan iuran. Cash flow RS bisa terganggu. Publik punya gambaran utuh soal jaminan kesehatan. Penyesuaian dana diambil dari APBN,” katanya.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Angger P. Yuwono mengatakan pihaknya mengusulkan iuran yang saat ini sudah sampai di meja Presiden Joko Widodo. Termasuk simulasi data hasil pemodalan dari BPJS Kesehatan.

“Jika sesuai simulasi yang ada, maka defisit kedepan ditargetkan tidak ada lagi dalam waktu dua tahun. Kalo iuran disetujui dibawah usulan kami maka terjadi defisit,” katanya.

Angger menjelaskan pihaknya mengusulkan kenaikan iuran kelas 3 naik dari Rp 25 jadi Rp 42.000. Sementara untuk kelas 2 naik menjadi Rp 75.000 dan kelas 1 diusulkan naik menjadi Rp 120.000.

Iuran penerima bantuan iuran (PBI) : Rp 42.000
Iuran peserta penerima upah – Badan Usaha : 5% dengan batas atas upah Rp 12 juta (sebelumnya Rp 8 juta)
Iuran peserta penerima upah – Pemerintah : 5% dari take home pay (sebelumnya 5% dari gaji pokok + tunjangan keluarga)
Iuran peserta bukan penerima upah :
a. Kelas 1 : Rp 120.000 (sebelumnya Rp 80.000)
b. Kelas 2 : Rp 75.000 (sebelumnya Rp 51.000)
c. Kelas 3 : Rp 42.000 (sebelumnya Rp 25.500)

“Skenarionya jka tidak sesuai dengan keuangan peserta maka bisa turun kelas jadi kelas dua. Jika masi tinggi mau tidak mau ada pilihan kelas tiga. Ini tidak bisa kita hindari. Nanti memang ada pergerakan,” katanya.

Berdasarkan usulan pemerintah, iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri akan naik hingga dua kali lipat. Iuran peserta mandiri kelas I akan dinaikkan dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu, kelas 2 dari Rp 55 ribu menjadi Rp 110 ribu, dan kelas 3 dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu. Kenaikan iuran ini diusulkan berlaku pada Januari 2020.

https://www.youtube.com/watch?v=uaFi9648hPU

 

Segera Lapor Perubahan Data Peserta BPJS Kesehatan

Previous article

Kantong Ajaib itu Bernama Home Credit

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Feature