Kota JogjaNews

Protes UMK-UMP, Pendemo Tinggalkan Telur Raksasa

0
Protes UMK-UMP

STARJOGJA.COM. JOGJA – Protes UMK-UMP, Pendemo Tinggalkan Telur Raksasa di Gerbang Kepatihan. Aksi ini digelar menjelang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada Jumat (1/11/2019).

Aksi Protes UMK-UMP itu mulai dengan konvoi dari Taman Parkir Abu Bakar Ali sampai depan kompleks Kepatihan. Sembari berkonvoi, massa membawa replika telur raksasa setinggi dua meter dan menaruhnya di depan gerbang selatan kompleks Kepatihan.

BACA JUGA : Harga Jual Eceran Rokok Naik, PHK Mengancam

Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsyad Ade Iryawan, menjelaskan telur tersebut sebagai simbol kekecewaan buruh karena selama ini tuntutan mereka untuk mendapat upah layak tidak pernah dipenuhi.

“Menurut pemerintah, PP No.78/2015 [tentang Pengupahan] berorientasi pada hidup layak, namun faktanya PP ini justru menghapus instrumen kebutuuhan hidup layak yang sudah ditetapkan sejak 1982, di mana kebutuhan hidup layak bersifat sangat dinamis,” ujarnya di sela-sela aksi.

Menurut dia meski setiap tahun terjadi kenaikan upah minimum, tetapi selama kenaikan itu masih mengacu pada PP No.78/2015, upah minimum tidak akan setimpal dengan kebutuhan hidup layak (KHL).

Berdasarkan surveinya yang mengacu pada Permenakertrans No.13/2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian KHL, penghitungan KHL Kota Jogja tercatat sebesar Rp2,7 juta; Sleman Rp2,6 juta; Bantul Rp2,5 juta; Kulonprogo Rp2,5 juta; dan Gunungkodul Rp2,5 juta.

“Jika dibandingkan besaran UMK, buruh di DIY rata-rata mengalami defisit sebesar Rp925.993,” ungkapnya.

Ketua Federasi Pekerja Niaga Bank dan Jasa, Patra Jatmika, mengatakan selama masih menggunakan PP 78, UMK dan UMP DIY akan selalu terendah di Indonesia. “Yang berpengaruh pada tingginya ketimpangan ekonomi dan rendahnya tingkat pendidikan,” ujarnya.

Lantaran tak mendapat respons dari Gubernur, massa lantas meninggalkan telur raksasa itu dan beralih ke Titik Nol Kilometer dan menuju Kantor Pos Besar untuk mengirim surat mosi tidak percaya kepada Presiden Joko Widodo.

Pemda DIY menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2020 sebesar Rp1.704.608 dengan berdasar pada PP No.78/2015, Rabu (30/10/2019).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Disnaker) DIY Andung Prihadi mengatakan melalui rapat yang digelar dengan melibatkan bupati dan wali kota serta unsur Dewan Pengupahan, UMP DIY ditetapkan sebesar Rp1.704.608. Jumlah itu berdasarkan metode pada PP No.75/2015, dengan mempertimbangkan angka inflasi 8,51%.

“Ketetapan ini akan di-SK-kan Bapak Gubernur [DIY] pada 1 November [2019],” katanya di Kompleks Kepatihan, Rabu (30/10).

Upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk Kota Jogja sebesar Rp2.004.000, Sleman Rp1.846.000, Bantul Rp1.790.500, Kulonprogo Rp1.750.500 dan Gunungkidul dengan UMK Rp1.705.000. “Kemudian pada 2 November akan SK-kan oleh bupati walikota untuk UMK-nya, kelihatannya sudah tidak berubah, setelah ditetapkan akan berlaku,” katanya.

Bayu

PSS Bertekad Raih Poin Saat Hadapi PSIS

Previous article

Rossi Optimis Jelang MotoGP Malaysia

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja