Kota JogjaNews

KAI Berlakukan Jadwal Baru KA Per 1 Desember

0
jadwal baru KA
foto : bobi

STARJOGJA.COM, JOGJA – KAI Berlakukan Jadwal Baru KA Per 1 Desember. Masyarakat pengguna layanan Kereta api diminta untuk memastikan kembali jadwal perjalanannya. Ini mengingat per 1 Desember nanti, sejumlah jadwal perjalanan KA akan mengalami perubahan jadwal, tak terkecuali KA lokal.

Himbauan ini disampaikan oleh Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Eko Budiyanto. Eko menjelaskan, perubahan jadwal Baru KA tersebut lantaran KAI akan mulai menggunakan Grafik Perjalanan KA 2019 yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 1781 Tahun 2019 tentang Penetapan Grafik Perjalanan KA tahun 2019 PT KAI (Persero). Menurutnya perubahan tersebut berlaku di seluruh Indonesia, termasuk KA Lokal yang ada di Daop 6.

” Perubahan jadwal ini juga merupakan respond dari permintaan pasar,” jelas Eko.

Eko menuturkan, perubahan-perubahan jadwal tersebut disebabkan seperti adanya KA Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) maupun KA Bandara Adisumarmo yang berfungsi. Nantinya ada 17 KA yang berhenti di Stasiun Wojo. Selain itu, berfungsinya double track, seperti double track yang ada di ruas Solo Balapan sampai dengan Kedung Banteng juga membuat perubahan jadwal dilakukan.

” Untuk jadwal KA lokal perubahannya tidak siginifikan,Silahkan update jadwal perjalanan Anda,” lanjut Eko.

BACA JUGA : PT KAI Daop 6 Tutup 63 Perlintasan Tidak Resmi

Eko juga menjelaskan PT KAI (Persero) memberlakukan kebijakan baru perihal pelayanan pemesanan tiket KA Lokal. Diingatkannya, Mulai keberangkatan 1 September 2019, pemesanan tiket hanya dapat dilakukan lewat aplikasi KAI Access.

Penjualan tiket KA lokal di loket hanya berlaku untuk pembelian Go-Show. Artinya, mulai tiga jam sebelum jadwal keberangkatan atau bila tempat duduk masih tersedia. Ia mengatakan penumpang yang telah membeli tiket KA lokal melalui KAI Access tidak perlu lagi mencetak boarding pass.

” Penumpang cukup menunjukkan E-Boarding Pass yang ada di aplikasi KAI Access disertai kartu identitas asli saat boarding,” ujar Eko.

Kebijakan ini merupakan usaha KAI untuk memberikan pelayanan lebih baik kepada pengguna KA. Sebab, calon penumpang dapat memesan tiket dari mana saja dan kapan saja tanpa perlu ke stasiun.

Kemenkumham Buka 4.598 Formasi CPNS, 83 Pos Khusus Cumlaude

Previous article

Ini Analisis BPPTKG terhadap Perkembangan Aktivitas Gunung Merapi

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja