News

KPK Panggil Anak Menkum HAM Yasonna Laoly

0
juru bicara KPK
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) didampingi Juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) bersiap memberikan keterangan pers mengenai pengembangan perkara dugaan suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2017-2018 di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/9/2019). KPK membuka penyidikan baru dengan dua orang tersangka yaitu, Rizal Djalil yang merupakan anggota BPK sebagai pihak penerima dan Leonardo Jusminarta Prasetyo yakni Komisaris Utama PT. Minarta Dutahutama sebagai pihak pemberi. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

STARJOGJA.COM, Info – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anak Menkum HAM Yasonna Laoly bernama Yamitema T. Laoly, Senin (11/11/2019).

Anak Menkum HAM Yasonna Laolydipanggil dengan kapasitasnya sebagai Direktur PT Kani Jaya Sentosa terkait dugaan suap proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan pada 2019.

“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IA [Isa Ansyari],” ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Chrystelina GS, Senin (11/11/2019).

Baca Juga : Kemenkumham Buka 4.598 Formasi CPNS, 83 Pos Khusus Cumlaude

Belum diketahui apa hubungan Yamitema dengan perkara ini. Adapun dalam penelusuran Bisnis, PT Kani Jaya Sentosa merupakan perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor.

Selain anak menkumham, tim penyidik KPK jug secara bersamaan memanggil Rita Maharani, istri dari tersangka Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldi, Senin (11/11/2019).

Rita dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan Pemkot Medan tahun 2019.

Dua tersangka lainnya yakni,‎ Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar.

Penetapan Dzulmi sebagai tersangka menyusul operasi tangkap tangan KPK yang digelar di Medan pada Selasa hingga Rabu (15-16/10) dan menjaring tujuh orang.

Dzulmi diduga menerima setoran dari kepala dinas Pemkot Medan yang disinyalir untuk menutupi biaya perjalan dinasnya ke Jepang, yang juga diikuti keluarganya. Selain itu, atas pengangkatan seseorang atas nama Isa Ansyari menjadi Kepala Dinas PUPR Pemkot Medan.

Dzulmi Eldin diduga menerima sejumlah pemberian uang dari Isa sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Penerimaan juga kembali terjadi bertahap masing-masing senilai Rp50 juta, Rp200 juta dan Rp200 juta.

Dzulmi Eldin dan Syamsul Siregar disangkakan KPK melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Isya Ansyari disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nicholas Saputra Jadi Duta Nasional Unicef Indonesia

Previous article

Menhan : Indonesia Harus Memiliki Pertahanan yang Kuat

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News