Kab Bantul

Lima PKL Gondomanan Mengadu ke Sultan HB IX

0
PKL Gondomanan
PKL Gondomanan melakukan aksi tapa pepe (harianjogja)

STARJOGJA.COM, Info – Lima pegadang kaki lima (PKL) di Jalan Brigjen Katamso, tepatnya di Simpang Empat Gondomanan, berziarah ke Makam HB IX di Komplek Pemakaman Raja-raja Mataram di Imogiri, Bantul, Senin (11/11/2019). Ziarah tersebut bagi lima PKL Gondomanan mengadu ke Sultan HB IX karena akan digusur oleh pengadilan.

Lima PKL tersebut adalah Agung, Budiyono, Sugiyadi, Suwarni dan Sutinah. “Saya berdoa kepada Raja HB IX supaya mendapat berkah dan berharap supaya tidak digusur,” kata Agus kepada harianjogja.

Sebelum berdoa PKL ini sempat melakukan topo pepe atau aksi berjemur diri di depan Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat. Mereka mengadu kepada HB X supaya eksekusi lahan yang akan dilakukan Pengadilan Negeri Jogja batal.

Baca Juga : Penggusuran PKL Gondomanan, PN Jogja Berlebihan

Namun karena tidak mendapat tanggapan dari pihak Kraton, para PKL langsung berziarah ke makam HB IX. Mereka tiba di kompleks pemakaman sekitar pukul 16.30 WIB lengkap dengan pakaian peranakan dan langsung menuju makam HB IX. Namun karena sudah ditutup, ziarah dilakukan di depan kompleks.

Kuasa Hukum PKL, Budi Hermawan mengatakan para PKL mengadu pada HB IX karena sudah tidak ada jalan lain. Setelah mengadu kepada HB X tidak direspons, akhirnya mengadu ke HB IX.

“Dulu HB IX yang membolehkan mereka berjualan,” kata Budi.

Ziarah tersebut, kata Budi, juga sekaligus mengingatkan kepada HB X atas janjinya bahwa takhta untuk rakyat. Saat ini PKL yang merupakan warga Jogja terancam tergusur dari tempat berjualan yang sudah bertahun-tahun mereka tempati. Mereka dianggap telah menempati lahan pengusaha yang baru mendapat surat kekancingan dari Kraton pada 2011 silam. Sementara PKL mendapat lahan dari HB IX sejak 1960-an untuk berdagang.

PKL mengajukan surat permohonan pinjam pakai atau kekancingan pada 2010 namun ditolak Kraton, “Serat kekancingan yang diajukan pengusaha Eka Aryawan justru diterima,” kata Budi. Eka Aryawan kemudian mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jogja karena merasa PKL telah menempati bagian lahannya seluas 73 meter. Gugatan tersebut menang sampai tingkat kasasi.

Menurut Budi ada tiga putusan hakim yang memenangkan Eka, yakni menetapkan Eka sebagai pemilik kekancingan lahan 73 meter persegi, memerintahkan tergugat untuk mengosongkan lahan 28 meter persegi. Budi menilai sampai sekarang putusan tersebut tidak menjelaskan apakah lahan 28 meter yang ditempati PKL bagian dari 73 meter persegi yang dikuasai Eka,

“Hasil pengukuran 2013 lalu faktanya PKL tidak menduduki tanah kekancingan milik Eka,” ujar Budi.

Atas keyakinan tersebut Budi meyakinkan PKL akan tetap bertahan. Agung menegaskan keyakinan kuasa hukumnya tersebut.

“Penggusuran dilakukan pukul 09.00 WIB, Kami akan tetap bertahan,” kata Agung.

Ia mengaku keluarganya sudah menempati lahan yang ia tempati sejak puluhan tahun lalu.

Tahun Depan Pemerintah Turunkan Bunga KUR

Previous article

DPC PDIP Solo Ingatkan Soal Gibran di Pilkada 2020

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kab Bantul