Health

Rokok Elektrik Mengandung Karsinogen

1
Vape di Inggris
Seorang pedagang rokok elektronik (e-cigarette) memperlihatkan tiga buah roko elektrik di pusat penjualan rokok elektrik di jl Rajawali, Palembang, Kamis (21/5). Pemerintah melalui Menteri Perdagangan (MENDAG) Rachmat Gobel dan mendapat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan (MENKES) melarang penjualan dan impor roko elektronik (e-cigarette) dikarenakan mengandung zat nikotin yang berbahaya bagi kesehatan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/Rei/pd/15.

STARJOGJA.COM, Info – Karsinogen dan zat racun merupakan dua bahaya yang terkandung dalam rokok elektrik yang dipasarkan sebagai pengganti rokok konvensional. Menurut Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) dr Agus Dwi Susanto Sp.P(K) di Jakarta, Jumat (15/11/2019) rokok elektrik mengandung karsinogen, zat racun, dan bahan yang menimbulkan kecanduan.

Walaupun bahaya rokok elektrik disebut lebih rendah ketimbang rokok biasa, ia mengatakan, rokok elektronik mengandung bahan-bahan yang dapat membahayakan kesehatan.

“Intinya itu rokok elektrik tetap berbahaya karena mengandung bahan-bahan yang bersifat adiksi, bahan bersifat karsinogen, dan bahan-bahan toksik lainnya yang suatu saat dapat menimbulkan masalah kesehatan,” kata Agus.

Baca Juga : Pelarangan Rokok Elektronik di Indonesia Tidak Efektif

Menurut Agus, istilah rokok elektrik lebih aman mungkin hanya akal-akalan industri rokok elektrik untuk menyamarkan zat-zat yang terkandung di dalamnya. Istilah tersebut, menurut pendapatnya, cenderung menyesatkan.

Agus menyampaikan bahwa organisasi-organisasi profesi kedokteran sepakat menyatakan bahwa rokok elektrik tetap berbahaya. Kesepakatan itu muncul supaya masyarakat tidak salah paham.

Rokok elektrik memang tidak mengandung Tar sebagaimana rokok biasa. Namun, beberapa penelitian menunjukkan bahwa rokok elektrik mengandung zat racun dan zat yang bisa menyebabkan kanker.

PDPI menyatakan bahwa rokok elektrik mengandung nikotin, juga karsinogen seperti propylene glycol, gliserol, dan formaldehid nitrosamin, serta bahan toksik seperti logam dan silikat, selain nanopartikel.

Kementerian Kesehatan sedang merumuskan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan akan memasukkan aturan mengenai pelarangan rokok elektrik ke dalamnya.

Sumber : Antara

Pelarangan Rokok Elektronik di Indonesia Tidak Efektif

Previous article

Kevin/Marcus Kalah di Hong Kong Open

Next article

You may also like

1 Comment

  1. rokok elektrik ternyata tetap berbahaya

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Health