Kota JogjaNews

Penarikan Undian Harus Hadirkan Notaris dan Polisi

0
penipuan undian Gratis berhadiah
foto ; aldi

STARJOGJA.COM. JOGJA – Penarikan Undian Harus Hadirkan Notaris dan Polisi. Penarikan undian gratis berhadiah (UGB) bersifat terbuka untuk umum dilaksanakan oleh Notaris yang ditunjuk dan disaksikan oleh pejabat yang mewakili Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kepolisian setempat. Pengajuan permohonan izin Undian Gratis Berhadiah (UGB) selambat-lambatnya harus diajukan 30 (tiga puluh) hari sebelum diselenggarakan undian.

Dra. Retno Basundari , Kabid Pemberdayaan Sosial Perorangan, keluarga, kelembagaan masyarakat dan sumber dana sosial Dinas Sosial DIY menjelaskan dalam pengajuan Surat permohonan izin , penyelenggara UGB diantaranya harus mencantumkan Cara pelaksanaan undian, Jangka waktu dan wilayah penyelenggaraan undian.

” Cantumkan juga Tempat dan tanggal penyegelan, Tempat dan tanggal penarikan undian serta Tanggal dan cara penarikan serta pengumuman hasil penarikan undian,” jelasnya.

Pemohon izin undian berkewajiban untuk membayar dana kesejahteraan sosial sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan hadiah.Penyelenggara wajib memungut dan menyetorkan Pajak Atas Hadiah Undian sebesar 25% ke Kas Negara atau melalui Bank persepsi.

Sementara itu, Suparmin, MPSSp, Kasi pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, kelembagaan masyarakat dan sumber dana sosial Dinas Sosial DIY mengatakan memastikan hadiah yang akan diundi harus sudah tersedia sebelum UGB digelar. Berdasar pada data inilah Dinsos melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan undian.

” Penarikan Undian Harus Hadirkan Notaris dan Polisi. Penyelenggara wajib menyampaikan laporan hasil penyelenggaraan UGB, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa penyerahan/pemberian hadiah kepada pemenang yang meliputi Berita acara pelaksanaan undian gratis dari notaris, Daftar nama-nama pemenang dan tanda terima penyerahan undian gratis,” terangnya.

Harus disampaikan juga Daftar hadiah yang tidak tertebak/tidak diambil oleh pemenangnya dalam waktu yang telah ditentukan. Penyelenggara juga harus menyerahkan pula Tanda bukti penyetoran pajak hadiah undian gratis dan Dokumentasi waktu pelaksanaan penarikan/penyerahan hadiah undian gratis kepada para pemenang.

Suparmin kembali mengingatkan Masyarakat jangan mudah percaya dengan adanya informasi atau tawaran mendapatkan hadiah. Selain itu, Masyarakat juga diharapkan tidak mudah tergiur dengan iming iming hadiah dari para pelaku.

” Jika tidak mengikuti undian, tidak usah tergiur dengan iming iming hadiah,” tegasnya.

Awas ! Kalori di Makanan Olahan Ancam Kesehatan Jantung

Previous article

BI Dukung Kopi Menoreh Jadi Produk Global

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja