Kota Jogja

UU Keistimewaan DIY Digugat ini Tanggapan Sultan HB X

0
KGPH Hadiwinoto
UU Keistimewaan DIY

STARJOGJA.COM, Info – Gugatan UU Keistimewaan DIY ke Mahkamah Konstitusi (MK) DIY ditanggapi raja Kraton Jogja sekaligus Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan HB X. Sultan menganggap pengajuan gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Felix Juanardo Winata ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai hal yang wajar.

“Ya enggak apa-apa. Tidak apa-apa, ya wajar saja. Dasarnya apa nanti kan alasannya sendiri ada,” kata Sultan Hamengku Buwono X di Kantor Kepatihan, Jogja, Rabu (20/11/2019).

Mengenai gugatan itu, Sultan yang juga Raja Kraton Jogja mengaku belum tahu apakah Pemda DIY akan menyiapkan upaya hukum atau tidak.

Baca Juga : Dukung Pemda DIY Kerja Keras Wujudkan Tujuan Keistimewaan DIY

“Ya belum tahu. Kita belum tahu. Tidak ada yang menghubungi,” kata Sultan.

Seperti diberitakan, mahasiswa Fakultas Hukum UGM Felix Juanardo Winata mengajukan permohonan pengujian Pasal 7 ayat (2) Huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mengatur kepemilikan tanah ke MK.

Menurut Felix, pemberlakuan pasal tersebut telah menyebabkan WNI berketurunan Tionghoa tidak dimungkinkan untuk menguasai suatu hak atas tanah dengan status hak milik di wilayah DIY.

Mahasiswa Fakultas Hukum UGM Felix Juanardo Winata menggugat UU Keistimewaan DIY yang dianggap mendiskriminasikan warga Tionghoa dalam hal kepemilikan tanah.

Pasal yang diajukan uji materi yakni Pasal 7 ayat (2) hutuf d UU No.13/2012 tentang Keistimewaan DIY. Pasal tersebut mengatur kewenangan dalam urusan keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang Gubernur dan wakil Gubernur, kelembagaan Pemda dIY, kebudayaan, pertanahan dan tata ruang.

Merujuk pada laman Mahkamah Konstitusi (MK), pasal dalam UU Keistimewaan itu dinilai merugikan hak kontitusional pemohon sebagai warga nergara dalam hal memiliki tanah serta bertentangan dengan UUD 45.

“Ketika pemohon yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum UGM ingin melakukan suatu investasi atas tanah dengan cara membelis ebidang tanah dengan status hak milik di wilayah DIY namun pemohon tidak dapat mewujudkan keinginannya karena terdapat Instruksi Wakil Kepala DIY No.K.898/I/A/1975 tentang penyeragaman policy pemberian hak atas tanah kepada seorang WNI nonprobumi yang dilegitimasi oleh Pasal a quo, yang pada intinya tidak memperbolehkan WNI berketurunan Tionghoa untuk memiliki hak milik atas tanah di DIY,” kata Felix seperti dikutip dalam surat gugatan, Selasa (19/11/2019).

Gugatan itu dibuat oleh Felix yang merupakan warga keturunan Tionghoa di Sleman pada 14 November lalu.

Sumber : Antara

Olahraga Pagi Baiknya Sebelum atau Sesuadah Sarapan

Previous article

Tim Densus 88 Menggerebek Satu Rumah Markino

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja