Flash Info

Harga Jual Vape Naik Tahun Depan

0
tembakau alternatif
Seorang pedagang rokok elektronik (e-cigarette) memperlihatkan tiga buah roko elektrik di pusat penjualan rokok elektrik di jl Rajawali, Palembang, Kamis (21/5). Pemerintah melalui Menteri Perdagangan (MENDAG) Rachmat Gobel dan mendapat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan (MENKES) melarang penjualan dan impor roko elektronik (e-cigarette) dikarenakan mengandung zat nikotin yang berbahaya bagi kesehatan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/Rei/pd/15.

STARJOGJA.COM, Info – Kenaikan harga jual eceran (HJE) hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) berupa essence tembakau (vape) akan diterapkan tahun depan. Kenaikan harga jual vape ini akan mengikuti skema HJE yang terdapat di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.152/PMK.010/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yakni mengikuti HJE dari sigaret kretek tangan (SKT), sigaret kretek mesin (SKM), dan sigaret putih mesin (SPM).

“Besarannya belum bisa disampaikan, yang pasti pembahasanya disamakan dengan rokok konvensional,” kata Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi di Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Heru menjelaskan kebijakan penaikan tarif harga jual eceran (HJE) HPTL (vape) ini diharapkan bisa diterapkan bersamaan dengan penerapan tarif dan HJE baru rokok pada tahun depan. Mekanismenya akan diatur melalui revisi PMK 152/2019 yang sebenarnya baru saja diterbitkan.

Baca Juga : Vape Juga Memicu Masalah Jantung dan Stroke

“Nanti tinggal ditambahin di lampirannya saja,” tegasnya.

Seperti diketahui, mulai tahun depan pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 21,5% dan HJE sebesar 35%. Kenaikan tarif CHT yang naik hampir dua kali lipat tersebut merupakan implikasi dari kebijakan tarif CHT 2019 yang tidak mengalami kenaikan.

Terkait dengan vape, dengan mengacu pada HJE SKM, SPM, SKT golongan 1 yang diatur dalam PMK No.152/PMK.010/2019, besar kemungkinan kenaikan HJE untuk vape bisa pada kisaran 15,8% – 58%.

“Ya nanti ini nanti dibahas, bisa mengikuti SKM, SKT atau SPM di rokok konvensional,” jelas Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto.

Nirwala menambahkan sejumlah aspek tengah dipikirkan oleh pemerintah, bahkan bukan tidak mungkin pemerintah akan mengatur HJE vape rokok elektrik berdasarkan jenis essence yang lebih detil atau sama dengan penggolongan di rokok konvensional.

“Cuma itu memakan waktu yang cukup lama. Untuk sementara yang advolarum,” jelasnya.

Sebelumnya, selain penetapan tarif cukai sebanyak 57%, otoritas kepabeanan juga telah mengklasifikasikan berbagai jenis HPTL yang akan dikenakan tarif cukai dengan didasarkan pada jenis kemasannya mulai dari kemasan 15 mili liter (ml), 30 ml, 60 ml, dan 100 ml.

Pemerintah juga telah menerbitkan tiga beleid yang mendukung implementasi pengenaan cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dalam bentuk vape rokok elektrik.

Tiga beleid ini yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Vara Pemberian Pembekuan dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), PMK No.67/PMK.04/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pertumbuhan Tanda Pelunadan Cukai Lainnya serta PMK No.68/PMK.04/2018 tentang Pelunasan Cukai.

Sumber : Bisnis

MAGNET Itu Bernama PNS !

Previous article

Joker dikabarkan akan memiliki sekuel

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Flash Info