Flash Info

Polisi Diduga Pamer Harta di Media Sosial

0
Perempuan bawa anjing ke Masjid
Logo-Twitter-dan-Facebook-media-jejaring-sosial-utama-dunia-Weblopedi.net

STARJOGJA.COM, Info – Polri tengah memeriksa para anggota Kepolisian yang diduga kuat telah memamerkan harta kekayaannya melalui media sosial. Anggota polisi pamer harta ini sedang diperiksa Propam Polri.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Pol Listyo Sigit masih merahasiakan berapa jumlah anggota Polri yang diperiksa terkait aturan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis itu.

Listyo memastikan bahwa pemeriksaan masih berjalan sejak terbitnya Surat Telegram (ST) bernomor ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM hingga saat ini.

“Ya, ada pemeriksaan itu, tapi kan tidak mungkin saya beberkan,” tuturnya, Kamis (21/11/2019).

Baca Juga : Penarikan Undian Harus Hadirkan Notaris dan Polisi

Sebelumnya, Polri memastikan akan menjatuhkan sanksi disiplin hingga pencopotan jabatan kepada anggota yang terbukti memamerkan kekayaannya di media sosial.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal menyarankan anggota Polri memposting kegiatan berbau humanis di media sosial, bukan memamerkan harta kekayaannya.

Menurut Iqbal jika harta kekayaan yang dipamerkan tersebut hanya meminjam bukan milik sendiri, hal tersebut akan berdampak negatif kepada masyarakat.

“Apabila melanggar akan kami periksa dan jika terbukti benar akan kita tindak sesuai dengan mekanisme yang ada, bisa sampai ancaman kurungan demosi sampai ancaman jabatan,” tutur Iqbal, Selasa (19/11).

Polri telah mengerahkan Tim IT untuk menyelidiki seluruh anggotanya yang terbukti memamerkan harta kekayaan di media sosial.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal mengungkapkan bahwa pihaknya tidak serta merta langsung memberikan sanksi kepada para anggotanya yang memamerkan kekayaan di media sosial.
Namun, harus melalui tahapan penyelidikan terlebih dulu untuk membuktikan pelanggarannya.

“Karena di media sosial itu kan bisa saja fake atau hoaks, makanya nanti Tim IT akan investigasi dulu dan menyelidiki hal itu,” tuturnya, Kamis (21/11).

Iqbal juga menjelaskan jika ada anggota Polri yang terbukti melanggar Surat Telegram (ST) bernomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM, maka akan segera diproses oleh Divisi Propam Polri.

“Prinsipnya kalau ada yang melanggar dan terbukti dengan sengaja di media sosial,” katanya.

Dalam surat telegram tersebut, Kapolri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.

Tidak hanya personel polisi, pegawai negeri di lingkungan Polri juga turut diminta untuk bersikap antikorupsi dan menerapkan pola hidup sederhana, dalam rangka mewujudkan pegawai negeri yang profesional dan bersih.

Namun secara khusus, aturan itu diberlakukan bagi perwira tinggi dan perwira menengah Polri.

Kerja Sama dengan Gerai Kopi Kekinian Menjanjikan

Previous article

Cerita 22 Siswa SMKN Sragen Terkena Ambruknya Aula

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Flash Info