Kota JogjaNews

Ini Layanan Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

0
Layanan Yang Tidak Ditanggung
FOTO : Aldi

STARJOGJA.COM, JOGJABPJS Kesehatan menjamin memberikan pelayanan kesehatan gratis terbaik bagi pesertanya. Namun, perlu dipahami tidak semua pelayanan dapat di tangung. Ada Manfaat layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Shelly Phenny, Staff Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Kantor Sleman menjelaskan meski BPJS Kesehatan adalah jaminan kesehatan nasional, bukan berarti lembaga ini menanggung semua manfaat pelayanan kesehatan. Tetap saja ada batasannya. Ada layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Semua ini tertuang di Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pelayanan yang tidak dijamin adalah Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan. BPJS juga tidak menanggung pasien-pasien yang dirawat akibat perilaku menyakiti diri sendiri atau melakukan hobi yang membahayakannya.

” Biaya perawatan korban dari tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan orang juga tidak ditanggung,” jelas Sherly kepada Star Jogja FM,Rabu ( 20/11).

Selain itu, Pengobatan alternatif, tradisional, herbal, atau apapun yang belum terbukti efektif berdasarkan Health Technology Assessment tidak bisa dicover BPJS. BPJS juga tidak memberikan Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja karena telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja. Sementara untuk kecelakaan lalu lintas, ditanggung oleh Jasa Raharja hingga plafon yang ditentukan.

Helviana Maya Shinta Staff Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Kantor Sleman menegaskan saat mengakses layanan primer, peserta tidak boleh dibebankan biaya, asal semua yang dilakukan sesuai identifikasi medis. Jika menemukan layanan yang tidak sesuai aturan, masyarakat peserta jaminan diminta melaporkan ke BPJS Kesehatan.

” Laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan sejumlah langkah,termasuk debgab langkah tegas,” jelasnya.

Ketahui Tanda Pasangan Sedang Bosan dengan Anda

Previous article

Mahasiwa UGM Jalani Kelas Inspirasi 30 SD di DIY

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja