Health

Penyebar Hoax Virus Corona di Malaysia Ditangkap

0
Epidemiolog WHO
Wabah Coronavirus (reuters)

STARJOGJA.COM, Info – Wabah virus corona yang telah menewaskan ratusan orang ternyata menjadi ide untuk iseng menyebarkan hoax atau berita palsu. Di Malaysia, seorang pelaku penyebar hoax virus corona ditangkap pihak keamanan.

Komite Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) bekerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) telah menahan seorang pelaku yang diduga menyebarkan konten berita palsu mengenai penularan wabah virus corona atau novel coronavirus (2019-nCov) pada 28 Januari 2020.

Direktur Kantor Komunikasi Korporat MCMC Kamalavacini Ramanathan dalam siaran pers, Rabu (29/1/2020), mengatakan pelaku seorang laki-laki berumur 34 tahun itu telah ditahan di kediamannya di Bangi, Selangor, pada 16:00 petang Selasa untuk membantu penyelidikan terhadap satu konten yang dimuat di laman Facebook pada 26 Januari 2020.

“Konten mengenai wabah corona itu ditemukan palsu. Turut dirampas telepon selular dan kartu sim card milik suspek yang dipercayai digunakan untuk memuat konten tersebut di laman Facebook terkait,” kata Kamalavacini.

Baca Juga : Polda DIY Minta Masyarakat Tak Sebar Hoaks Corona

Pelaku diproses di bawah Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia (AKM) 1998 yang mengatur hukuman denda maksimum RM50.000 atau penjara tidak melebihi tempo satu tahun atau kedua-duanya dan juga bisa didenda RM1.000 bagi setiap hari kesalahan yang dilanjutkan setelah hukuman.

“Tindakan tegas ini adalah salah satu usaha MCMC dan PDRM untuk mengawal penyebaran berita tidak sahih mengenai wabah corona oleh individu-individu yang tidak bertanggungjawab sehingga mampu mengganggu kestabilan negara dan ketenteraman umum,” kata Kamalavacini.

Pada 27 Januari, MCMC bersama dengan PDRM telah memberi peringatan bahwa tindakan tegas akan dikenakan terhadap mereka yang menyebarkan konten, kabar angin atau berita yang tidak sahih mengenai penularan corona di Malaysia.

“Penyebar kabar angin atau berita yang menyebabkan ketakutan bisa didakwa di bawah Pasal 505 KUHP yang mengatur hukuman penjara hingga dua tahun atau denda atau kedua-duanya,” katanya.

MCMC dan PDRM bersikap serius akan perbuatan ini dan sedang giat menangkap tiga lagi pelaku untuk membantu penyelidikan.

“Ini menunjukkan ketegasan kedua pihak dalam memastikan tindakan sewajarnya dikenakan kepada mereka yang memulai, berbagi dan menyebarkan berita palsu melalui platform media sosial,” katanya.

Sumber : Antara

Update Kasus Virus Corona Wuhan per 29 Januari 2020

Previous article

Masker Ternyata Tidak 100 Persen Cegah Virus Corona

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Health