FeatureKota Jogja

Kunci Kendaraan Tertinggal, Motor Dibawa Anak Kelas 5 SD

0
kunci kendaraan tertinggal
kunci kendaraan tertinggal (Arif M)

STARJOGJA.COM, Info – Hati-hati ketika ingin memarkirkan kendaraan bermotor, pastikan kunci kendaraan tidak tertinggal dan kalau perlu dengan kunci tambahan. Sehingga tidak mempermudah bagi orang untuk mencurinya.

Peristiwa tidak menyenangkan ini dialami oleh seorang ibu rumah tanggal bernama Rubiyati warga Tegal Lempuyangan DN 3/3 Rt 07 Rw 02, Bausasran, Danurejan, Kota Jogja.

Rubiyati harus kehilanggan sepeda motornya karena lalai meninggalkan kunci di motor, peristiwa itu terjadi pada hari Selasa, (4/2/2020), berlokasi di Gg Mugiharjo Tukangan Rt 16 Rw 04, Tegalpanggung, Danurejan, Kota Jogja.

Baca Juga : Jangan Lengah, 90% Curanmor di DIY Dipicu Kunci Motor yang Tertinggal!

Akibat kelalain tersebut ia harus rela kehilangan sepeda motor Vario berwarna putih keluaran tahun 2018.

Kapolsek Danurejan Kompol Etty Haryanti pada saat gelar perkara mengatakan jika kasus kejahatan tersebut tidak lepas dari unsur kelalaian pemilik kendaraan.

“Karena faktor kelalaian juga, pihak korban, karena posisi motor tidak dikunci stang,” kata Etty saat acara gelar perkara di Mapolsek Danurejan, Kamis, (6/2/2020).

Polisi yang mendapatkan laporan dari korban langsung bergerak cepat. Tidak sampai 24 jam pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan.

“Alhamdulillah tidak lebih dari 1×24 jam bisa diungkap oleh reskrim polsek Danurejan,” imbuh Etty.

Dalam kesempatan yang sama Panit Reskrim Polsek Danurejan Iptu M. Deny Ismail menjelaskan, jika pelaku tindak pencurian tersebut adalah anak-anak yang masih dibawah umur dan berjenis kelamin wanita. Melihat pelakunya yang masih dibawah umur Polisi akan menerapkan Undang-Undang perlindungan anak.

“Untuk penerapan pasalnya kita terapkan pasal 362 KUHP junto Undang-Undang perlindungan anak karena masih satusnya anak-anak dan pelajar,” kata Deny.

Karena masih duduk di bangku sekolah saat ini kedua pelaku yang masih duduk di bangku kelas 5 SD dan kelas 7 tersebut tidak dilakukan penahanan.

“Sementara karena masih anak-anak untuk pengasuhannya kita pasrahkan kepada orang tua dan wajib lapor setiap senin dan kamis untuk pemantauan selama menunggu proses diversi,” imbuh Deny.

Terpisah, pendamping pelaku pencurian dibawah umur dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sembada Sapto Nugroho Wusono mengatakan, pihaknya akan smemberikan pendampingan secara penuh karena pelakunya masih dibawah umur.

“Perkara ini kan perkara anak dan pelakunya dibawah umur dan kebetulan perempuan, tetapi ketika kita melihat pasal yang dikenakan itu pasal 362 (anacaman kurungan maksimal 5 tahun penjara), sehingga kami dari penasehat hukum minta diperlakukan sistem peradilan pidana dengan cara diversi,” kata Sapto.

200 Juta Perempuan di Dunia Jadi Korban Sunat

Previous article

Siswa SDN Bangunrejo 2 Yogyakarta Belajar di Pos Ronda

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Feature