News

Dua Tersangka Kasus Novel Baswedan Segera Disidangkan

0
pegawai KPK
Novel Baswedan ( FOTO : Bisnis.com)

STARJOGJA.COM, Info – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara segera melimpahkan dua tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan ke Pengadilan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengatakan bahwa Kejari Jakarta Utara telah menerima pelimpahan tahap dua berupa barang bukti dan dua tersangka berinisial RK dan RB dari tim penyidik Polda Metro Jaya. Pelimpahan tahap dua itu, menurut Nirwan, dilakukan pada Selasa 25 Februari 2020 sekitar pukul 13.35 WIB.

“Sekarang, penanggungjawab atas tersangka RK dan RB adalah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Utara,” tuturnya, Rabu (26/2/2020).

Baca Juga : IPW : Penyiram Air Keras Novel Baswedan Ternyata Polisi

Dia menjelaskan bahwa Kejari Jakarta Utara kini tengah melakukan penelitian terhadap identitas dan keterangan tersangka serta kelengkapan dan kondisi barang bukti yang dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan.

Setelah itu, menurut Nirwan, tim JPU Kejari Jakarta Utara bakal menyusun surat dakwaan tersangka agar bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Sesuai ketentuan Pasal 139 KUHP, tim JPU bakal menentukan apakah berkas perkara itu memenuhi syarat atau tidak untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengirimkan kembali berkas perkara dua tersangka kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan. Berkas perkara itu dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI, hari ini.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono menyebutkan bahwa pelimpahan berkas tahap pertama dari Polda Metro Jaya sempat dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Ada beberapa syarat formil dan materil yang harus ditambah terkait berkas perkaranya,” tutur Argo, Selasa (11/2/2020).

Kendati demikian, menurut Argo, syarat materil dan formil tersebut sudah dilengkapi oleh tim penyidik sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Hari ini rencananya akan dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi DKI, kemarin kan P19 ya. Kita sudah lengkapi kekurangannya,” kata Argo.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dua tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan ke penyidik Polda Metro Jaya.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi masih ada kekurangan syarat materil dan formil dalam berkas perkara atas nama tersangka RK dan RB. Pengembalian berkas ke penyidik Polda Metro Jaya disertai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami telah kembalikan berkas tersangka RK dan RB pada 28 Januari 2020. Berkas itu kami terima dari penyidik Kepolisian pada 16 Januari 2020,” tuturnya kepada Bisnis, Rabu (5/2/2020).

Wali Kota Jogja Bantah Terlibat Korupsi Drainase

Previous article

Dejan Antonic Pelatih Baru PSS

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News