Kota JogjaNews

Ini Instruksi Sultan Soal Penanganan Virus Corona

0
sultan pkl
FOTO : Harian Jogja

STARJOGJA.COM. JOGJA -Gubernur DIY Sri Sultan HB X menerbitkan Instruksi No.2/INSTR/2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi corona virus disease (Covid-19). Sultan Soal Penanganan Virus Corona. Semua pihak diminta untuk menjalankan instruksi tersebut demi mencegah penularan virus corona di DIY.

Dalam diktum pertama Instruksi Penanganan Virus Corona tersebut meminta kepada Bupati dan Walikota di DIY agar memetakan kelompok sasaran potensial untuk diberikan sosialisasi risiko penularan infeksi Covid-19, memfasilitasi sosialisasi, pencegahan dan pengendaliannya.

Kemudian melakukan pemenuhan dan pemantauan fasilitas pelayanan kesehatan dalam penanganan Covid-19 sesuai dengan pedoman kesiapsiagaan menghadapi virus tersebut. Selain itu bupati walikota juga berkewajiban memastikan tempat umum seperti pasar, tempat wisata, bandara, terminal, stasiun, mal, hotel dan sekolah bersih dan higienis. Kemudian diintruksikan bupati dan wali kota membentuk posko infomasi terpadu penanganan Covid 19.

BACA JUGA : Penanganan Corona, Kepala Daerah Jangan Ciptakan Kepanikan

Adapun intruksi untuk instansi vertikal di lingkungan Pemda DIY masuk dalam diktum kedua. Antara lain meminta agar melakukan koordinasi internal dan eksternal terhadap satuan kerja masing-masing untuk memetakan sasaran yang berpotensi terjadi penularan. Kemudian diminta melakukan sosialisasi dalam pengendalian risiko penularan Covid 19 baik pemantauan dan penyelidikan epidemologis. Di sisi lain dinas juga memiliki tugas mengupayakan terciptanya suasana kondusif di masyarakat dan meningkatkan kepedulian dan peran masyarakat dalam mengendalikan Covid 19.

Adapun pada diktum ketiga memberikan tugas kepada Dinas Kesehatan melaksanakan kebijakan teknis peningkatan kewaspadaan risiko penularan virus corona serta pencegahan dan pengendaliannya. Serta melakukan pemantauan dan evaluasi kesiapan sektor kesehatan dalam menghadapi infeksi COVID 19 dan melakukan evaluasi hasil penyelidikan epidemiologi jika terjadi kasus.

Diktum keempat memberikan tugas kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk menyusun rencana kontijensi bersama Dinas Kesehatan, TNI Polri, rumah sakit dan seluruh perangkat daerah dan memperkuat jejaring komunikasi selama 24 jam.

Diktum kelima Gubernur DIY memberikan instruksi kepada RSUD dan rumah sakit khusus di lingkungan DIY agar menyediakan alat pelindung diri sebagai bentuk kesiapsiagaan dalam menghadapi risiko penularan virus corona. Melakukan tata laksana kasus sesuai dengan pedoman kesiapsiagaa menghadapi virus corona dab mencatat serta melaporkan setiap kasus sesuai dengan kriteria kasus atau alur pelaporan yang ditetapkan.

Sultan mengatakan penerbitan Instruksi gubernur itu sebagai tindak lanjut masuk virus Corona ke Indonesia. Regulasi itu diharapkan menjadi pedoman untuk menjalankan berbagai langkah sehingga di dalamnya memuat sejumlah ketentuan.

“Kami menyusun Intruksi Gubernur, nanti kita tunggu saja. Iya menyangkut itu [siaga corona], di situ [Instruksi Gubernur] semua ada, ketentuan itu ada. Sebetulnya dari Pemerintah Pusat sudah ada harus sering cuci tangan dan sebagainya kan ada semua,” kata Sultan, Selasa (3/3/2020).

SUMBER : HARIAN JOGJA

4 Tips dalam Memilih Mainan Anak

Previous article

Kapan Merasakan Jatuh Cinta ?

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja