Kota JogjaNews

Penyelenggara UGB Tidak Berizin Diancam Pasal Berlapis

0
UGB tidak berizin

STARJOGJA.COM, JOGJA –  Dinas Sosial DIY meminta semua pihak yang akan gelar Undian Gratis Berhadiah (UGB) untuk taat aturan. Penyelenggara UGB Tidak Berizin Diancam Pasal Berlapis. Mereka harus mengurus perizinan sebelum menggelar UGB.

Suparmin, MPSSp, Kasi pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, kelembagaan masyarakat dan sumber dana sosial Dinas Sosial DIY mengatakan penyelenggara UGB harus mengurus izin penyelenggaraan. Di dalam proses perizinan undian harus dilampirkan secara jelas perusahaan atau penyelenggara undian berhadiah, mekanisme undian, bentuk dan spesifikasi hadiah beserta jumlah dan nilai hadiah.

” Penyelenggara harus mencantumkan syarat tadi yang nantinya akan ditindaklanjuti dengan kegiatan pengawasan, ” kata Parmin, dalam Bincang Special Star Jogja FM, Rabu (03/03).

Menurutnya, Penyelenggara harus mempunyai izin yang diajukan 30 (tiga puluh) hari sebelum kegiatan promosi dilakukan. UGB Tidak Boleh Diselenggarakan Oleh Perseorangan. Penyelenggara UGB yang tidak berizin atau menyimpang dari ketentuan akan berhadapan dengan sanksi hukuman pidana penjara atau denda. Pelanggaran itu terkait UU no 22 tahun 54 tentang undian dan juga UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

” Sejumlah pasal berlapis siap menjerat mereka yang tidak tertib mengurus perizinan, dari pasal penipuan dan perlindungan konsumen,” terangnya.

Hadiah yang akan diundi harus sudah tersedia sebelum UGB digelar. Berdasar pada data inilah Dinsos melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan undian. Penyelenggara UGB juga harus memungut dan menyetorkan pajak penghasilan atas undian dari setiap pemenang sebesar 25 persen dari nilai hadiah ke Kas negara.

” Dalam pengundian pihak penyelenggara harus hadirkan Dinas Sosial , Kepolisian dan Notaris. Notaris ini akan membuat berita acara pengundian,” lanjutnya.

Dinsos bersama pihak terkait terus aktif melakukan pemantauan penyelenggaraan UGB di wilayah ini. Langkah ini diambil agar UGB berjalan dengan baik dan hadiah yang disalurkan sesuai aturan. Masyarakat diminta mewaspadai dan tak terkecoh terhadap bentuk penipuan berkedok undian berhadiah yang kini marak terjadi di DIY. Pelaku penipuan biasanya memanfaatkan ketidakwaspadaan masyarakat yang terbuai iming iming hadiah.

” Jika ragu Masyarakat bisa mencari informasinya ke Kantor Dinas Sosial. Kami siap melayani anda” tutup Parmin.

Ini Himbauan Keuskupan Agung Semarang Terkait Corona

Previous article

Penanganan Corona DIY Jangan Terhambat Anggaran

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja