Flash Info

Vanessa Angel Ditangkap dengan 20 Butir Pil

0
Vanessa Angel hukuman
Artis berinisial VA (kedua kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan terkait kasus prostitusi daring di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (6/1/2019). - ANTARA/Didik Suhartono

STARJOGJA.COM, Info – Vanessa Angel kembali berurusan dengan kepolisian. Kali ini Vanessa Angel ditangkap polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dengan 20 butir pil yang diduga sebagai psikotropika.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan 20 butir psikotropika itu pun masih didalami lagi, diduga psikotropika,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (17/3/2020).

Dijelaskan Yusri, saat penangkapan Vanessa ada dua orang yang turut diamankan yakni Febri Ardiansyah alias FA (30) dan seorang perempuan berinisial CL (23).

Baca Juga : Prostitusi dan Moral Bangsa Sampai Mana?

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru membenarkan penangkapan Vanessa Angel atas kasus tersebut.

“Benar,” ujar Audie saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Audie juga membenarkan Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya, Bibi.

Ketiganya saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menyita 20 butir pil psikotropika saat menangkap artis Vanessa Angel berserta suaminya Febri Ardiansyah dan seseorang berinisial CL pada Senin 16 Maret 2020 malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan ketiga orang itu ditangkap pada saat berada di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Diamond, Srengseng Jakarta Barat. Yusri mengatakan bahwa Polda Metro Jaya kini tengah melakukan tes urin terhadap ketiganya, untuk mengetahui apakah ketiganya menggunakan pil tersebut atau tidak.
“Memang benar, ketiganya sudah diamankan saat penangkapan pada Senin 16 Maret 2020 kemarin di Srengseng Jakarta Barat,” tutur Yusri, Selasa (17/3).
Selain itu, terhadap ketiganya, kata Yusri kini tengah dilakukan pemeriksaan intensif, untuk mendalami asal-muasal pil psikotropika yang diduga dikonsumsi ketiganya.
“Masih didalami ya, kita tunggu hasil pemeriksaan nanti dari tim,” katanya.
Kasus 2019
Setahun lalu, Vanessa Anggel juga berurusan dengan aparat hukum ketika terlibat jaringan prostitusi online dan dijerat hakim dengan pasal penyebaran aksus asusila.Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya diketuai Dwi Purwadi Vanessa Divonis penjara 5 bulan dipotong masa tahanan dalam sidang 26 Juni 2019.

Majelis hakim menilai Vanessa telah terbukti bersalah melanggar pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 296 juncto pasal 55 KUHP.

Diungkapkan hakim Purwadi, kasus Vanessa Angel ini bermula dari chatingannya ke whatsapp milik muncikari Endang Suhartini alias Siska dan mengirim foto-foto yang meminta pekerjaan dicarikan laki-laki yang mau memakai jasa layanan berhubungan badan dengan tarif Rp35 juta di luar akomodasi dan penginapan.

Karena Vanessa masuh tahanan sejak 31 Januari 2019, maka artis ini hanya menjalani sisa tahanan sekitar satu bulan dan bebas menghirup udara bebas pada akhir Juni 2019 atau beberapa hari setelah vonis hakim keluar.

Bayu

Batuk Pilek Demam Belum Tentu Kena Corona

Previous article

Sosial Distancing Apa Sih ? Yang Diterapkan Hong Kong

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Flash Info