NewsNusantara

OJK Larang Debt Collector, Ini Penjelasannya

0
unit link
OJK

STARJOGJA.COM, JOGJA – OJK Larang Debt Collector.  Perusahaan Pembiayaan Indonesia atau APPI menjelaskan kebijakan pemerintah dan OJK untuk melarang sementara penagihan melalui debt collector bertujuan untuk mendorong percepatan pembayaran dan menekan kredit macet.

Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno menyatakan walaupun ada kebijakan tersebut, bukan berarti perusahaan pembiayaan tidak akan melakukan penagihan.

Dia menjabarkan bahwa kebijakan menyetop penagihan melalui debt collector akan diiringi oleh upaya perusahaan pembiayaan untuk mengajak debiturnya proaktif menyampaikan kondisi finansial dan kemampuannya dalam membayar cicilan.

Hal tersebut menjadi penting karena penyebaran virus corona berpotensi menekan aktivitas ekonomi debitur.

Suwandi menjelaskan jika terdapat nasabah yang menghadapi kendala akibat virus corona sehingga berpotensi mengganggu pembayaran cicilan, maka perusahaan pembiayaan dapat membantu nasabah tersebut melalui percepatan pembayaran ataupun restrukturisasi.

“Tentu yang kami inginkan semua debitur proaktif datang [menjelaskan kondisinya saat ini], karena nanti dikhawatirkan banyak debitur yang cidera janji. Dengan komunikasi itu, kami harapkan jangan sampai tenaga penagih yang turun, kami memberikan kelonggaran,” ujar Suwandi kepada Bisnis, Jumat (20/3/2020).

Dia menjelaskan bahwa kreditur perlu menyikapi kondisi saat ini dengan bijaksana. Suwandi menjelaskan bahwa penyebaran virus corona (Covid-19) merupakan kejadian luar biasa yang akan memengaruhi perekonomian di banyak lini, termasuk bagi para debitur perusahaan pembiayaan.

“Debitur ini agar ditanyakan dulu kondisinya, kalau penghasilannya terganggu [akibat dampak penyebaran virus corona] percepatan pembayaran dulu. Misalnya dia punya tabungan, sanggup bayar bunga dulu, bantu dulu, nanti bisa diperpanjang tenornya setelah kondisi membaik,” ujarnya.

Menurut Suwandi, langkah tersebut akan memberikan manfaat bagi kedua pihak. Debitur akan tetap bisa melanjutkan pembiayaannya dan perusahaan pembiayaan dapat menekan non-performing financing (NPF).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan bahwa otoritas akan memberikan relaksasi perhitungan NPF bagi industri pembiayaan dan menghentikan sementara penagihan melalui debt collector.

Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya pemerintah untuk menjaga keleluasaan ruang gerak sektor riil di tengah tekanan akibat penyebaran virus corona.

Wimboh menjabarkan bahwa OJK akan memberikan relaksasi bagi industri pembiayaan dalam perhitungan NPF dengan hanya mengacu kepada satu pilar, yakni ketepatan pembayaran. Terdapat dua pilar lainnya yang akan diabaikan sementara, yakni prospek usaha dan kondisi debitur.

“Prospek usaha dan kondisi debitur kami abaikan sementara, kami perhitungkan selama satu tahun, sehingga nanti hanya ketepatan pembayaran saja [yang diperhitungkan],” ujar Wimboh melalui teleconference di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jumat (20/3/2020).

SUMBER : BISNIS.COM

Pengumpulan Sumbangan Sosial Tidak Boleh Oleh Perseorangan

Previous article

Kulonprogo Berlakukan Belajar di Rumah Sampai 31 Maret

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News