Health

Masa Belajar di Rumah Pelajar Jateng Diperpanjang

0
Sahabat Ganjar
Ganjar Pranowo main film berjudul Sang Perwira (istimewa)

STARJOGJA.COM, Info – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) memutuskan untuk memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa atau pelajar sekolah untuk SMA/SMK dan SLB negeri.

Siswa sebelumnya diminta untuk belajar di rumah secara daring atau online pada tanggal 16-29 Maret atau selama 14 hari.

Namun, keputusan itu diubah menyusul persebaran virus corona yang kian masif, yakni menjadi 13 April 2020.

Baca Juga : Kulonprogo Berlakukan Belajar di Rumah Sampai 31 Maret

“Iya kita perpanjang. Bukan libur, tapi belajar di rumah,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, Jumeri, kepada Semarangpos.com, Rabu (25/3/2020).

Keputusan untuk memperpanjang masa siswa belajar di rumah itu bahkan telah dituangkan dalam Surat Edaran No. 443/2/09002 tentang Layanan Penyelenggaraan Layanan Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penularan dan Penyebaran Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Jateng.

Dalam surat yang ditandatangani Jumeri tanggal 24 Maret 2020 itu, masa perpanjangan KBD mandiri secara daring itu akan dievaluasi sesuai perkembangan status kedaruratan yang disebabkan persebaran Covid-19.

Dengan kata lain, masa libur sekolah itu bisa diperpanjang jika situasi atau kondisi persebaran virus corona di Jateng semakin masif.

Selain meniadakan KBM di sekolah, dalam surat tersebut Disdikbud Jateng juga meminta sekolah untuk tidak menggelar atau membatalkan kegiatan yang terdapat interaksi fisik, seperti study tour, praktik kerja industry (prakerin), kemah, wisuda, seminar, in house training hingga ekstrakulikuler.

Selain memperpanjang masa libur sekolah atau belajar di rumah, Pemprov Jateng juga akan menghapus Ujian Nasional (UN) pada tahun ini.

“Seluruh Indonesia, kebijakan UN dihapus. UN dihapus karena tidak menentukan. Selain itu, kita tidak mungkin menghadirkan siswa ke sekolah di masa tanggap darurat bencana virus corona seperti ini,” ujarnya.

Bagi sekolah yang bisa menggelar ujian kenaikan kelas secara online, tetap diimbau untuk menggelar ujian.

“Tapi, bagi sekolah yang tidak bisa menggelar ujian secara daring, bisa menggunakan akumulasi nilai semester untuk kenaikan kelas. Ini berlaku bagi siswa SD, SMP, SMK, dan SMA juga,” tegasnya.

Sumber : Solopos

Usai Pemakaman Ibunda, Presiden Kembali Bekerja

Previous article

Tagihan Listrik Dihitung Pemakaian 3 Bulan Terakhir

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Health