Kota JogjaNews

Penumpang Bus dari Luar DIY Wajib Didata

0
subsidi angkutan umum
Ilustrasi bus

STARJOGJA.COM, JOGJA – Penumpang bus dari luar DIY wajib didata. 4 Terminal  Langkah Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mendata setiap penumpang bus yang memasuki wilayah DIY itu sebagai salah satu upaya mencegah penularan COVID-19.

Wakil Ketua Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DIY Biwara Yuswantana saat jumpa pers di Yogyakarta, Sabtu, mengatakan pendataan penumpang akan dilakukan tim terpadu di empat terminal DIY pada Selasa (31/3/2020).

“Pendataan terhadap penumpang dari mana dan tujuannya ke mana. Lalu, tujuan mereka datang ke DIY itu mau tinggal di mana,” kata Biwara dalam keterangan tertulisnya kepada Starjogja.com, Sabtu ( 28/03).

Biwara mengatakan empat terminal tersebut yakni Jombor, Wonosari, Giwangan, dan Wates. Untuk memastikan seluruh penumpang terdata, bus yang masuk wilayah DIY diwajibkan memasuki terminal.

Ia mengatakan pendataan itu dilakukan untuk mendukung langkah lebih lanjut dalam pemantauan terhadap mereka setelah tiba di DIY.

“Data itu akan menjadi input awal untuk diinformasikan ke kabupaten/kota dan disinkronkan dengan pendataan tingkat RT maupun RW,” kata Biwara yang juga Kepala Pelaksana BPBD DIY ini.

Setelah mendata, tim terpadu yang terdiri atas Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan DIY, TNI, dan Polri kemudian melakukan uji suhu tubuh kepada para penumpang. Setelah turun dari bus, para penumpang akan disemprot dengan disinfektan.

“Karena bus sekarang itu datangnya tengah malam antara jam 2 dan jam 3 (dini hari) maka tim akan bertugas mulai jam 1 sampai jam 6 pagi,” kata Biwara

Sementara itu terkait Pemantauan pendatang/pemudik yang memasuki wilayah DIY dengan menggunakan kendaraan pribadi dilakukan dengan menggerakkan basis masyarakat dan berkoordinasi dengan Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) DIY.

“Seperti halnya ujaran Bapak Gubernur DIY, jika di lingkungan sekitar ada pendatang, diharuskan mengisolasi diri selama 14 hari, dan jika muncul gejala sakit khususnya ISPA, mohon segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat. Selanjutnya keluarga yang dikunjungi wajib melaporkan kepada pemerintah desa setempat. Warga masyarakat turut berperan aktif dalam melaksanakan himbauan ini” tukasnya.

28 Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Dibatalkan

Previous article

AirAsia Indonesia Hentikan Sementara Penerbangan

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja