Flash Info

Kemenag Minta Masyarakat Tunda Akad Nikah

0
Tunda akad Nikah
sepasang pengantin nikah di sungai (istimewa)

STARJOGJA.COM, Info – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama meminta masyarakat untuk tunda atau menjadwalkan ulang rencana akad nikah selama darurat virus corona atau Covid-19. Hal itu bertujuan membantu meredam penyebaran virus corona.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengaku telah menerbitkan edaran baru terkait protokol penanganan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) pada pelayanan kebimasislaman. Edaran yang ditujukan ke Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan penghulu itu antara lain mengatur tentang layanan publik di KUA.

“Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (3/4/2020).

Baca Juga : Kucing Bisa Tularkan Virus Corona Covid-19?

Kamaruddin berharap masyarakat dapat tunda atau menjadwal ulang rencana pelaksanaan akad nikah selama darurat Covid-19. Meski demikian, katanya, layanan pendaftaran layanan pencatatan nikah tetap dibuka.

Namun, mekanisme pendaftarannya tidak dengan tatap muka di KUA, tapi secara online. Akad nikah pun tidak dapat dilakukan selama masa darurat Covid-19 dan akan terus dipantau perkembangannya.

Pada masa darurat Covid-19, kata Kamaruddin, pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020. Pelayanan akad nikah itu pun hanya akan dilaksanakan di KUA sementara layanan di luar KUA ditiadakan.

“Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah Covid-19. Saya harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya. Pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call, atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan,” tegasnya.

Berikut protokol Akad Nikah di KUA selama periode masa darurat Covid-19 menurut Ditjen Bimas Islam. Pertama, membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan.

Kedua, calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menggunakan masker.

Ketiga, petugas, wali nikah, dan catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

“Sekali lagi, saya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk mendapatkan layanan serta menunda permintaan pelayanan yang membutuhkan tatap muka secara langsung,” tambahnya.

Sumber : Bisnis

Kucing Bisa Tularkan Virus Corona Covid-19?

Previous article

Cek Nomor Whatsapp untuk Dapatkan Listrik Gratis

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Flash Info