NewsPendidikan

Jangan Berlebihan Sikapi Jenazah Pasien Covid-19

0
jenasah pasien covid-19
FOTO : Humas UGM
STARJOGJA.COM. JOGJA – Masyarakat diminta Jangan Berlebihan Sikapi Jenazah Pasien Covid-19. Pernyataan ini disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, Keperawatan UGM, Prof. dr. Tri Wibawa, Ph.D, Sp.MK., menanggapi Fenomena penolakan pemakaman jenazah pasien positif corona terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
 
Tri Wibawa, menegaskan masyarakat seharusnya tidak perlu bereaksi terlalu berlebihan dalam menghadapi jenazah pasien yang meninggal akibat infeksi virus corona, bahkan hingga menolak pemakamannya.
Menurutnya, masyarakat tidak ada alasan untuk menolak  jenazah pengidap Covid-19 karena rumah sakit telah menangani jenazah sesuai panduan medis yang memastikan keamanannya. Salah satunya jenazah dibungkus plastik atau kantong jenazah yang tidak mudah tembus.
 
“Dengan menjalani semua prosedur pemakaman jenazah Covid-19, sesuai guideline dari Kemenkes, Kemenag, dan MUI, maka tidak akan menimbulkan penularan. Semestinya tidak ada penolakan,”terangnya melalui sambungan telepon Jum’at (3/4).
 
Pakar mikrobiologi ini menjelaskan ketika jenazah telah dibungkus dan dikubur maka virus akan ikut mati. Saat orang meninggal, selnya mati sehingga virus didalamnya tidak akan berkembang. Sifat virus dalam jenazah sama dengan virus yang ada ditanah, lantai, maupun barang yang akan mati dalam jangka waktu tertentu. 
 
” Risiko penularan jenazah positif Covid-19 ke manusia akan minimal apabila seluruh langkah pemulasaran dilakukan sesuai pedoman penanganan yang dikeluarkan Kemenkes. Antara lain, petugas kesehatan memakai APD saat pemulasaran jenazah, jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah, jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah, dan sesegera mungkin memindahkan ke kamar jenazah,” terangnya. 
 
Ia mengatakan jika keluarga pasien ingin melihat jenazah diijinkan sebelum dimasukan ke kantong jenazah dengan syarat memakai APD. Jenazah tidak boleh disuntik pengawet atau balsem, jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibukan lagi,  jenazah hendaknya diantar dengan mobil jenazah khusus, dan sebaiknya jenazah tidak lebih dari 4 jam disemayamkan di pemulasaran jenazah.
Petugas juga harus memberikan penjelasan ke pihak keluarga terkait penanganan khusus  yang meninggal karena penyakit menular dan memperhatikan sensitivitas agama, budaya, dan adat istiadat.
 
“Perlakuan yang sama juga diperuntukan bagi jenazah berstatus PDP yang hasil pemeriksaan laboratorium Covid-19 belum keluar,”jelasnya.
 
Dia kembali menghimbau masyarakat untuk tidak panik dan menolak jenazah pasien Covid-19. Sebab jenazah telah dibungkus plastik atau kantong jenazah  kedap udara sehingga tidak akan ada virus yang menyebar keluar. Dengan perlakuan tersebut jika ada cairan yang keluar dari tubuh jenazah akan tetap berada di dalam kantong jenazah.
 

Distribusi APD Difokuskan ke RS Non-rujukan

Previous article

WNI Kembangkan Rapid Test Kit Terbaru Virus Corona

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News