News

ASN Mudik akan Kena Sanksi Pemerintah

0
formasi asn
Ilustrasi ASN (antara)

STARJOGJA.COM, INfo –  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran larangan mudik atau bepergian bagi aparatur sipil negara. Apabila melanggar, maka harus siap dikenakan sanksi.

Tjahjo menandatangani surat edaran Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Dan/Atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

SE ini merupakan perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020.

Dalam surat tersebut, ASN dan keluarga dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik lainnya. Larangan ini berlaku sampai dengan wilayah NKRI dinyatakan bersih dari Covid-19.

Baca Juga : Pakar UGM : Pemerintah Tegas Melarang Mudik Lebaran

“Apabila terdapat Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan masing-masing,” tulis SE tersebut yang ditandatangani Tjahjo Kumolo, Senin (6/4/2020).

Aturan ini juga berlaku bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada kementerian lembaga maupun daerah. Apabila terdapat ASN yang melanggar maka akan diberikan sanksi disiplin sebagaimana diatur oleh pemerintah.

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja.

Di sisi lain, SE itu juga meminta ASN selalu menggunakan masker ketika berada atau bepergian di luar rumah tanpa terkecuali dan menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat terkait pencegahan Corona.

PPK juga diminta agar menyusun kebijakan internal untuk meringankan beban pegawai dan keluarganya yang terdampak Covid-19.

Selain itu ASN berperan mendorong masyarakat agar tidak bepergian atau mudik saat Idulfitri sampai daerah dinyatakan bersih, menggunakan masker, menjaga jarak aman, bergotong royong dan menerapkan hidup bersih dan sehat.

Sumber :Bisnis

Gaji Pejabat India Dipotong karena Corona

Previous article

PSBB Jakarta Harus Didukung Daerah Sekitar

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News