News

Bank Persulit Keringanan Kredit Bisa Lapor Ganjar

0
Sahabat Ganjar
Ganjar Pranowo main film berjudul Sang Perwira (istimewa)

STARJOGJA.COM, Info – Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo menegaskan bank tak boleh mempersulit nasabah dalam pengajuan keringanan kredit di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Ia menyatakan jika ada bank yang mempersulit, nasabah di Jateng bisa melapor kepadanya. “Jika bapak ibu dipersulit mengurus keringanan laporkan langsung ke saya!” ucap Ganjar seperti pada video yang diunggah ke akun Instagramnya, @ganjar_pranowo, Selasa (7/4/2020).

Ganjar mengungkapkan ada 47.663 nasabah di Jateng yang terdampak virus corona dengan nilai total 11,03 triliun. Di antaranya, sudah ada 10.049 debitur yang mengajukan keringanan kredit.

Orang nomor wahid di Jateng itu tak lupa berterima kasih kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah menerbitkan kebijakan relaksasi kredit.

“Dengan begitu, lembaga keuangan memiliki ruang gerak yang lebih luas dalam membantu masyarakat melalui program restrukturisasi kredit atau keringanan pembayaran,” ujarnya.

Ia menegaskan keringanan cicilan selama pandemi virus corona itu baru berlaku bagi bank, belum untuk leasing atau perusahaan pembiayaan.

“Namun untuk perusahaan pembiayaan atau leasing sabar dulu karena OJK sekarang sedang memyusun petunjuk pelaksanaannya,” ucapnya.

Ia meminta masyarakat di Jateng segera mengajukan keringanan kredit di bank. Ganjar menjelaskan nasabah hanya perlu menelepor atau datang ke bank dan meminta keringanan kepada petugas. Nantinya, bank akan menentukan bentuk keringanan yang didapatkan nasabah berdasarkan kriteria tertentu.

Selain melapor ke Ganjar Pranowo, nasabah yang kesulitan mendapatkan keringanan kredit di tengah pandemi virus corona juga bisa melapor ke OJK di nomor 157 atau Whatsapp 081157157157 atau menghubungi OJK Jateng DIY di nomor 0811200051.

Sumber : JIBI/Solopos

Didi Kempot Gelar Konser Amal dari Rumah

Previous article

Ditolak Warga, Jenazah ini Ternyata Tidak Sakit Corona

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News