News

PSBB Jakarta Harus Didukung Daerah Sekitar

0
akhir dunia
Suasana gedung-gedung bertingkat yang diselimuti asap polusi di Jakarta, Senin (29/7/2019). Berdasarkan data situs penyedia peta polusi daring harian kota-kota besar di dunia AirVisual, menempatkan Jakarta pada urutan pertama kota terpolusi sedunia pada Senin (29/7) pagi dengan kualitas udara mencapai 183 atau dalam kategori tidak sehat. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

STARJOGJA.COM, Info – Persetujuan Kementerian Kesehatan kepada DKI Jakarta untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) juga harus didukung oleh daerah pendukung di sekitar Jakarta.

Sekretaris Jenderal IDI Adib Khumaidi menuturkan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan menerapkan PSBB, juga harus didukung oleh aparat setempat hingga di tingkat kelurahan, RT dan RW.

Dalam hal ini dia mengatakan pengajuan PSBB dalam satu wilayah tidak bisa berdiri sendiri. Jakarta misalnya, Pemprov DKI Jakarta harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah lainnya seperti Depok, Bogor, Tangerang hingga Bekasi untuk membatasi pergerakan warganya agar tidak masuk ke Jakarta.

Baca Juga : Menkes Setujui PSBB DKI Jakarta

Nah saat kemudian PSBB, dimunculkan dalam satu wilayah, tanpa ada koordinasi dengan wilayah terdekat ya sama saja. Seperti di Jakarta. ada PSBB. Tapi Depok, Bogor tidak melakukan pembatasan ya sama saja. Jadi PSBB pun itu gak bisa kemudian hanya dilakukan per wilayah juga, tapi harus diperhitungkan dengan wilayah sekitarnya. Surabaya misalnya, harus ada koordinasi dengan Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Lamongan,” kata Adib, Selasa (7/4/2020).

Menurutnya, jika semua wilayah termasuk daerah pendukung bekerjasama maka pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 ini bisa dilakukan bahkan tidak dalam waktu yang sangat lama.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto juga mengatakan, jika DKI Jakarta resmi melakukan PSBB, maka daerah pendukung Jakarta seperti Bogor dan Depok juga perlu melakukan pembatasan sosial.

“Kalau hanya satu area kan gak sukses,” kata Terawan.

Adapun, Kementerian Kesehatan resmi menyetujui pengajuan pembatasan sosial berskala besar    oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menteri Terawan mengatakan dia telah menandatangani pengajuan pembatasan sosial berskala besar  DKI Jakarta per pagi ini, Selasa (7/4/2020).

“Sudah tanda tangan sekarang [suratnya] dikirim ke sana [Pemprov DKI Jakarta]. Per tanggal ini [Selasa, 7 April 2020], semalam  itu drafnya begitu sudah tanda tangan, ada yang typo. Jadi saya koreksi,” ungkapnya via sambungan telepon kepada Bisnis, Selasa (7/4/2020).

Lebih lanjut, dia menegaskan dimulainya pemberlakuan PSBB DKI Jakarta akan tergantung pada keputusan Pemprov DKI Jakarta.

“Untuk berlakunya terserah Gubenur [DKI Jakarta Anies Baswedan], yang penting izin sudah saya berikan,” tegasnya.

Sumber : Bisnis

ASN Mudik akan Kena Sanksi Pemerintah

Previous article

WHO Sebut Memungkinkan Penularan Melalui Udara

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News