News

Pemerintah Resmi Alihkan Cuti Bersama Idul Fitri 2020

0
hari libur nasional 2024
Mendikbud dalam rembug nasional PAUD (bayu)

STARJOGJA.COM, NUSANTARA – Guna mengantisipasi kemungkinan penyebaran covid-19, Pemerintah resmi mengalihkan libur cuti bersama Idul Fitri 2020 menjadi tanggal 28-31 Desember.

Cuti bersama Idul Fitri yang semula ditetapkan pada 26-29 Mei 2020 dicabut. Sedangkan, untuk libur Hari Raya Idul Fitri tetap yakni pada 24-25 Mei 2020.

“Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran pada tanggal 2 April 2020 terkait Imbauan Tidak Mudik dan Penggantian Libur Lebaran tahun 2020,” kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, dikutip dari Solopos.com pada Sabtu (11/4).

Baca juga : Polda DIY Gandeng Artis Kampanye Jangan Mudik

Muhadjir menjelaskan pengalihan cuti bersama Idul Fitri menjadi akhir tahun dengan pertimbangan pandemi virus corona diperkirakan sudah tertangani dengan baik.

Tak hanya itu, liburan akhir tahun dinilai memberikan kesempatan kepada keluarga untuk memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan liburan sekaligus menyambut liburan sekolah.

Menko PMK Muhadjir berpesan kepada masyarakat agar merayakan Idul Fitri di daerah setempat. Ia juga meminta agar masyarakat tidak mudik Lebaran.

Sebab, mobilitas antarprovinsi akan benar-benar dibatasi. Hanya urusan logistik dan keperluan medis selama masa pandemi virus corona yang menajdi prioritas utama.

Muhadjir juga meminta kepada masyarakat agar tidak mudik dan berwisata dalam waktu dekat. Sebab, persebaran virus corona di Indonesia terus mengalami peningkatan.

“Mari kita terapkan protokol kesehatan untuk melawan COVID-19,” kata dia.

Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini, dituangkan dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Bayu

Pentagon Keluarkan Pedoman Penggunaan Aplikasi Zoom

Previous article

Keluarga Korban Covid-19 Menduga Ayahnya Tertular Saat Di Jogja

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News