Kota JogjaNews

Pemda DIY Tunggu Regulasi Larangan Mudik

0
angkutan umum darat
Petugas Polres Sleman saat melakukan pemeriksaan suhu tubuh kepada penumpang bis saat turun dari terminal kedatangan Jombor, Jumat (27/3/2020). - Harian Jogja/Hafit Yudi Suprobo

STARJOGJA.COM,JOGJA – Pemda DIY Tunggu Regulasi Larangan Mudik .Larangan mudik ke DIY dari zona merah akan segera diterapkan sesuai dengan apa yang telah di sampaikan Presiden RI terkait hal tersebut. Apabila regulasi larangan mudik secara tertulis sudah keluar, dipastikan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X akan mengambil tindakan tegas untuk benar-benar menutup akses pemudik dari zona merah.

Hal demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DIY, Drs. Tavip Agus Rayanto, M.Si. saat dihubungi melalui sambungan telephone, Rabu (22/04). Menurut Tavip, saat ini pihaknya sedang berkomunikasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan kapan regulasi tertulis bisa dikeluarkan oleh pusat.

“Hari ini pusat sedang membahas mengenenai regulasi tersebut. Mungkin besok atau lusa kita akan tau hasilnya seperti apa,” ujar Tavip.

Selain itu, Tavip menyampaikan, hal yang menjadi perhatian dari DIY saat ini adalah daerah mana saja yang menjadi zona merah dan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Karena saat ini, selain Jabodetabek, ada beberapa daerah yang juga telah menerapkan PSBB.

Pada hari biasa, jumlah pemudik mencapai angka sekitar 22 juta orang. Namun ditengah pandemi ini, jumlah pemudik ke DIY per dua minggu yang lalu mencapai sekitar 81.000 orang yang menggunakan Kereta Api, Pesawat dan Bus. Jumlah tersebut adalah 7% dari total perantau yang ada di Jabodetabek. Menurut survey, saat ini ada 36% perantau yang belum mudik, dan lebih dari 50% yang memutuskan untuk tidak mudik. Tentunya yang menjadi perhatian besar saat ini adalah 35% perantau ini.

” Dengan adanya perintah lisan dari presiden ini, Dishub beserta seluruh elemen yang berwenang memperketat penjagaan di titik-titik yang dilalui pemudik. Semula, perhari hanya dijaga selama 1 shift. Namun saat ini mulai diberlakukan penjagaan selama 24 jam sengan pembagian 3 shift. Satu shift yang bertugas sejumlah 25 personil yang berasal dari TNI, Kesehatan, Polri, Satpol PP, dan Dishub,” lanjutnya.

Tavip mengungkapkan ada pengetatan dan penyempitan akses masuk ke DIY. dari tiga titik yang di jaga yaitu Tempel, Prambanan dan Kulonprogo, ada 2 penutupan jalur untuk mempersempit akses. Pemudik dari arah Semarang yang lewat Tempel harus melalui jalur utama. Oleh karenanya, dari tempel ke arah Cangkringan jalur ditutup, dengan tujuan agar kendaraan melalui pintu pemeriksaan.

Pemudik dari barat juga haris melalui jalur utama. Ada penutupan jalan di pintu masuk trowongan Deandless. Di situ, pemudik harus belok kiri melewati jalur utama untuk masuk ke Bantul atau Yogyakarta.

“Pemeriksaan ini memang hanya di tiga titik. Kalau semua titik tentunya SDM kita tidak mencukupi. Jadi untuk menyiasati, jalan-jalan tikus atau jalan kecil ini kita serahkan penangannya ke kabupaten. Surat perintahnya sudah kita siapkan,” jelas Tavip.

Lebih lanjut Tavip menjelaskan, apabila terpaksa ada yang lolos dari pemeriksaan, maka akan diserahkan kepada pihak perangkat desa setempat. Namun, tentunya dengan regulasi ini diharapkan masyarakat patuh untuk menjalankan sebagaimana ketentuan dari pemerintah.

Stigma Negatif dan Miskin Dilema Perantau

Previous article

Framing Media Pengaruhi Masyarakat soal Penanganan Corona

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja