Kab Bantul

Bantul Siapkan Tiga Posko Pemantauan Pemudik

0
perkampungan
Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, TNI, Polri dan Satpol PP DIY menghentikan dan mendata pengendara kendaraan berpelat nomor luar DIY di posko perbatasan di Tempel, Sleman, Sabtu (11/4/2020).-Harian Jogja - Desi Suryanto

STARJOGJA.COM, Info – Pemkab Bantul menyiapkan tiga posko pemantauan pemudik di tiga lokasi yang berbeda di Bantul. Tiga posko pemantauan pemudik tersebut masing-masing ada di Jalan Srandakan atau perbatasan Bantul-Kulonprogo; Jalan Jogja-Wates di Simpang Sedayu-Pajangan; dan Jalan Parangtritis, tepatnya di Simpang Empat Druwo.

Posko mulai beroperasi pada hari pertama Ramadan sampai H-7 Idulfitri mendatang. “Penjagaan kami lakukan selama 24 jam penuh yang dibagi dalam tiga sif dengan total personel sebanyak 112 personel gabungan,” kata Kepala Dishub Bantul, Aris Suharyanta, Jumat (24/4/2020).

Aris mengatakan posko tersebut secara teknis akan menyeleksi kendaraan yang masuk Bantul terutama kendaraan yang berpelat nomor luar daerah, terlebih dari daerah-daerah yang terpapar Covid-19. Para penumpang akan dicek kondisi kesehatannya serta riwayat perjalanan hingga sampai di Bantul.

Baca Juga : Bantu Pemudik , RAPI Sleman Dirikan Posko Gabungan

Jika ada penumpang yang memiliki gejala atau berasal dari daerah zona merah Covid atau yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), maka petugas posko akan langsung melaporkan ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk ditindaklanjuti. “Intinya posko ini sebagai tempat screening awal seperti cek suhu tubuh dan riwayat perjalanan,” ujar Aris.

Pihaknya tidak bisa melarang pemudik masuk Bantul karena Bantul memang tidak menerapkan PSBB. Berdasarkan data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penularan Infeksi Covid-19 Bantul jumlah pemudik yang terdata lewat aplikasi Pemkab Bantul mencapai 2.000 orang. Para pemudik tersebar di 17 kecamatan di Bantul.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis mengatakan sampai saat ini Pemkab Bantul tidak mengajukan PSBB karena yang memiliki kewenangan mengajukan PSBB adalah Gubernur DIY setelah mendapat pertimbangan dari daerah. “Kami yang ada di kabupaten akan mengikuti apa pun kebijakan yang diambil Pemda DIY,” kata Helmi. Pihaknya pun belum menyiapkan apapun terkait dengan PSBB.

Sumber : Harianjogja.com

Warganet Ramai Soroti Keberhasilan Vietnam Redam Corona

Previous article

Seorang Ayah Di Sleman Tega Setubuhi Anaknya Sendiri

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kab Bantul