NewsNusantara

81 Pinjol Ilegal Disikat Selama Pandemi Covid-19

0
pinjol ilegal
Ilustrasi Investasi

STARJOGJA.COM, JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi menemukan 81 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending ilegal atau perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang menawarkan pinjaman kepada masyarakat di tengah penyebaran virus corona sepanjang April 2020.

Dengan penemuan ini, total perusahaan P2P lending ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi sejak 2018 hingga April 2020 mencapai 2.486 entitas. 81 Pinjol Ilegal Disikat Selama Pandemi Covid-19

Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat berhati-hatiterhadap banyaknya penawaran pinjaman dari fintech lending tidak berizin serta penawaran investasi ilegal yang marak muncul memanfaatkan kondisi ekonomi yang sedang melemah akibat dampak penyebaran Covid – 19.

“Saat ini masih marak penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sasaran mereka adalah masyarakat yang membutuhkan uang cepat untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L.Tobing.

Menurut Tongam, penawaran pinjaman dari fintech lending yang tidak berizin sangat merugikan bagi masyarakat, karena selain mengenakan bunga yang sangat tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek, mereka juga akan meminta akses semua data kontak di handphone.

“Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk alat mengintimidasi saat penagihan,” kata Tongam

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan beberapa perusahaan fintech P2P lending yang ditemukan sepanjang April 2020, antara lain Wu Mangga, Tunai Cepat, KSP Dana Kemitraan Industri, Zeli, Cepat Uang, KSP Modal Usaha, Kashtrees, Pinjaman Mudah PRO, dan Cash Instant.

Menurut Tongam, penawaran pinjaman dari fintech P2P lending ilegal ini sangat merugikan masyarakat. Masalahnya, perusahaan kerap memberikan bunga yang tinggi dengan jangka waktu yang pendek kepada masyarakat.

Lebih lanjut ia menyatakan pihaknya juga telah menghentikan 18 kegiatan usaha yang diduga melakukan usaha tanpa dari otoritas yang berwenang.

Per 1 Mei 2020, Iuran Peserta Segmen PBPU dan BP Telah Disesuaikan

Previous article

Uji Vaksin Covid-19, Indonesia Ikut “Solidarity Trial WHO”

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News