NewsNusantara

Mudik tetap Dilarang meski Transportasi Umum Beroperasi

0
perputaran uang mudik
STARJOGJA.COM. JAKARTA – Mudik tetap Dilarang meski Transportasi Umum Beroperasi lagi. Polri memastikan tetap memberlakukan larangan mudik bagi warga DKI Jakarta meskipun Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kembali membuka moda transportasi umum.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono mengemukakan bahwa pihaknya akan memperketat pengamanan di sejumlah titik check point terhadap transportasi umum yang membawa warga pulang kampung.Ia menegaskan mudik tetap dilarang.
Menurut Istiono, Polri bakal mengacu pada surat edaran (SE) Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 untuk memberikan izin atau tidak kepada warga yang berencana mudik menggunakan transporasi umum.
“Judulnya tetap dilarang mudik. Maka dari itu Polri melaksanakan Operasi Ketupat 2020. Nanti akan di cek di setiap check point. Kalau tidak memenuhi syarat, akan kami putar balik semua,” tuturnya dalam keterangan resminya, Senin (11/5/2020).
Dia menjelaskan bahwa Polri akan mengawasi bus yang digunakan untuk transportasi umum, karena menurut Istiono hanya bus yang ditempeli dengan stiker khusus yang boleh beroperasi selama wabah Virus Corona atau Covid-19 berlangsung.
Menurutnya, anggota Polri juga akan berjaga pada setiap loket tiket hingga mengawasi tempat duduk di dalam bus. Dia mengatakan semuanya harus mengedepankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Warga yang hendak bepergian, harus mengikuti semua aturan ini. Kalau tidak, petugas menolak untuk memberikan tiket,” katanya
Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memastikan bahwa masyarakat tetap dilarang mudik sesuai dengan aturan pelarangan mudik yang diterbitkan Kementerian Perhubungan. 

Namun, ada beberapa pengecualian bagi sejumlah pihak dalam ruang lingkup dan tujuan tertentu yang diizinkan melakukan perjalanan keluar atau masuk wilayah tertentu menggunakan kendaraan pribadi atau kendaraan umum.

Ketua Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo menyampaikan bahwa kriteria pengecualian diberlakukan bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan percepatan penganangan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, pelayanan kesehatan, dan pelayanan kebutuhan dasar.

Kemudian, sambungnya, pengecualian juga diberlakukan bagi pelayanan pendukung layanan dasar dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Lebih lanjut, pengecualian juga diberlakukan bagi perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

SUMBER : Bisnis.com

7 Karyawan Indogrosir Positif, Pasien Pertama Sembuh

Previous article

Ini Robot Generasi Baru untuk Tangani Pasien Corona

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News