NewsNusantara

Ini Alasan Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

0
Alasan Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

STARJOGJA.COM, NUSANTARA – Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menyampaikan alasan pemerintah kembali menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya yaitu karena negara juga dalam situasi sulit.

Dengan demikian kenaikan iuran tersebut untuk menjamin keberlangsungan jaminan kesehatan nasional (JKN).

“Oleh sebab itu, di dalam konteks potret negara, juga kita lihat bahwa negara juga dalam situasi yang sulit. Artinya penerimaan negara juga menurun drastis, jadi justru semangat solidaritas kita di dalam situasi ini,” kata Plt Deputi II Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan saat dihubungi, Kamis (14/5).

Baca juga : Sempat Dibatalkan, Pemerintah Akan Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

Abet menjelaskan bahwa kenaikan iuran juga bertujuan untuk memperbaiki lanyanan JKN kepada masyarakat umum. Dengan demikian, seharusnya yang dilakukan bersama-sama adalah mengawasi hal-hal buruk apalagi yang masih terjadi di lapangan terkait penggunaan BPJS Kesehatan.

Seperti diketahui, pelayanan buruk seringkali menjadi laporan umum dari peserta BPJS Kesehatan.

“Ini yang mungkin bisa nanti diintervensi kementerian lembaga terkait dalam pengelolaannya,” katanya.

Adapun, Presiden Joko Widodo secara resmi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 sebagai pengganti kedua Perpes 82/2018. Hal ini dilakukan setelah Mahkamah Agung, per 1 April 2020, memutuskan pembatalan kenaikan iuran BPJS yang telah berlaku sejak awal tahun ini.

Perpres Nomor 64 Tahun 2020 adalah perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Pepres ini mengatur perubahan besaran iuran dan adanya bantuan iuran bagi peserta mandiri oleh pemerintah. Peserta mandiri tersebut mencakup peserta di segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Pasal 34 Ayat 1 dari Perpres tersebut mengatur bahwa pada 2020, peserta mandiri Kelas III membayar iuran sebesar Rp25.500. Pemerintah pusat menambahkan bantuan iuran Rp16.500 untuk setiap peserta mandiri, sehingga total iurannya menjadi Rp42.000.

Peserta mandiri Kelas III yang sebelumnya iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah sebagai bagian dari penduduk yang didaftarkan pemerintah itu, besaran iurannya sebesar Rp25.500.

Besaran iuran Kelas III yang dibayarkan peserta mandiri maupun yang dibayarkan oleh pemerintah daerah akan meningkat pada 2021 menjadi Rp35.000. Namun, besaran iuran yang dibayarkan pemerintah pusat menjadi Rp7.000, sehingga total iuran peserta mandiri per orang per bulannya tetap Rp42.000.

Pasal 34 Ayat 2 mengatur bahwa iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp100.000, dari saat ini sebesar Rp51.000. Lalu, Ayat 3 mengatur iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp150.000, dari saat ini Rp80.000.

Dalam Pasal 34 Ayat 4 dan Ayat 5, pemerintah mengatur bahwa bantuan iuran diberikan kepada peserta mandiri dengan status kepesertaan aktif. Pemberian bantuan tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Sebelumnya, pemerintah sempat menaikkan besaran iuran peserta mandiri hingga akhirnya dibatalkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada Mei 2020. Perpres 64/2020 diterbitkan untuk mengatur besaran iuran pasca batalnya kenaikan itu.

Sumber : JIBI/Harianjogja.com

Bayu

Cerita Putri Sembuh dari Covid-19

Previous article

PHRI DIY Benarkan ada Penjualan Properti Hotel di Yogya

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News