Techno

Anggota TNI Ditahan Karena Status FB Istrinya

0
Perempuan bawa anjing ke Masjid
Logo-Twitter-dan-Facebook-media-jejaring-sosial-utama-dunia-Weblopedi.net

STARJOGJA.COM, Info – Hati-hati menggunakan medsos jika tidak ingin ditahan seperti Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) ini. Anggota TNI ini ditahan karena status unggahan yang dibuat oleh istrinya di FB atau Facebook.

Kepala Dinas Penerangan AD Kolonel Inf. Nefra Firdaus mengatakan, Sersan Mayor T dijatuhi hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari. Hukuman tersebut diberikan untuk anggota Resimen Induk Kodam (Rindam) Jaya itu karena unggahan yang dibuat oleh istrinya di media sosial.

Pada media sosial Facebook, istri Serma T berinisial SD menulis status ‘mugo rezim ndang tumbang sebelum akhir tahun 2020’ yang berarti ‘semoga rezim segera tumbang sebelum akhir tahun 2020’.

“Menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Sersan Mayor T berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari,” katanya dikutip dari keterangan resmi, Senin (18/5/2020).

Baca juga : Warganet Ramai Soroti Keberhasilan Vietnam Redam Corona

Hukuman tersebut diputuskan dalam sidang yang digelar Minggu (17/5/2020) lalu di Mabes AD. Sidang itu dipimpin langsung Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa dan dihadiri Wakil KSAD, Komandan Pusat POM AD, Pangdam Jaya, dan jajaran lainnya.

Dalam sidang tersebut, Sersan Mayor T dianggap telah melanggar aturan tentang penggunaan media sosial di lingkungan prajurit TNI AD dan keluarga.

“Tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya,” kata Nefra.

Nefra mengatakan pihaknya juga mendorong proses hukum terhadap istri Sersan Mayor T itu. Ia menyebut SD diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sumber : Bisnis

Perdana Menteri Selandia Baru Ditolak Masuk Resto

Previous article

Tontowi Ahmad Mundur dari Dunia Bulu Tangkis

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Techno