NewsNusantara

35 Aplikasi Koperasi Dinormalisasi

0
lkpj walikota
Ilustrasi uang

STARJOGJA.COM. JAKARTASatgas Waspada Investasi OJK bersama Kementerian Koperasi dan UKM menormalisasi 35 dari 50 aplikasi koperasi yang sebelumnya diduga melakukan penawaran pinjaman online ilegal.

“Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Koperasi dan UKM sepakat melakukan normalisasi pada tahap pertama ini terhadap 35 koperasi,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam keterangan tertulis yang diterima starjogja.com.

Satgas Waspada Investasi bersama Kemenkop dan UKM juga sepakat untuk mengoreksi daftar 50 koperasi simpan pinjam yang kegiatan koperasinya diduga tidak sesuai dengan prinsip perkoperasian sebagaimana rilis yang disampaikan pada 22 Mei 2020 lalu.

Penyimpangan yang dimaksud karena penggunaan aplikasi koperasi simpan pinjam itu dinilai bertujuan mengelabui masyarakat dengan menawarkan pinjaman online. Padahal, koperasi simpan pinjam tidak boleh melakukan pinjaman online karena bisa diakses oleh masyarakat umum yang bukan anggota atau calon anggota yang dikhawatirkan melanggar ketentuan perundang-undangan koperasi.

Menurut Tongam kegiatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga dan fee yang tinggi, jangka waktu pinjaman singkat, dan melakukan penyebaran data pribadi. Selain itu, juga melakukan intimidasi pada saat peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman tepat waktu.

Oleh karena itu Satgas Waspada Investasi bersama Kemenkop dan UKM akan melakukan review secara menyeluruh dan mengambil tiga langkah.

Pertama, melakukan penindakan terhadap koperasi yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, memberikan pembinaan terhadap koperasi yang masih melakukan kegiatan yang belum sesuai dengan jati diri dan prinsip koperasi.

“Ketiga, melakukan normalisasi atau rehabilitasi terhadap koperasi yang tidak melakukan praktik pinjaman online di luar anggota dan memiliki legalitas badan hukum dan izin usaha simpan pinjam sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Tongam.

Adapun 35 aplikasi koperasi yang dinormalisasi tersebut adalah:

1. Koperasi Syariah 212.
2. Koperasi Syabab Hidayatullah Mandiri.
3. Koperasi Mitra Indonesia.
4. USPPS Koperasi Nurul Iman Madani
5. Koperasi Syariah Nasuha.
6. KSP Nusantara.
7. Koperasi Swadharma.
8. Koperasi Simpan Pinjam Sumber Murni.
9. KSP Bintang Balirejo Indonesia.
10. Koperasi FKSS.
11. KSPPS NURI Jatim.
12. BMT NU Kalitidu.
13. BMT Salman Alfarisi.
14. KSP Ar-Rohmah.
15. BMT Sakinah Sejahtera.
16. BMT Kulni.
17. Koperasi MTM.
18. KSU Bumi Artho Multo.
19. BMT Barokatul Ummah.
20. Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT Al Falah Madani.
21. Koperasi Serba Usaha Tani Nusantara.
22. KSPPS BMT Roudlotul Jannah.
23. Koppontren Al Fatah.
24. Koperasi Pondok Pesantren Al Badriyah.
25. Koperasi Karyawan Insan Barokah.
26. BTM Sang Surya.
27. BTM Surya Madinah.
28. BMT Baitul Manshurin.
29. KSU Amanah Sejahtera Mambaul Ulum.
30. Koperasi Mitra Berkah Usaha.
31. BMT Permata Indonesia.
32. Koperasi Pondok Pesantren Sunan Drajat.
33. Koperasi Jasa Keuangan Syariah SIT Ukhuwah.
34. Koperasi Jasa Keuangan Syariah Shakira Artha Mulia.
35. BMT Smart.

Cerita Murid di Korea Selatan Harus Kembali ke Rumah

Previous article

Kasus Covid-19 di Brasil Memburuk Karena Tidak PSBB

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News