Kab Gunungkidul

Iuran Sewa Rumah Susun Gunungkidul Digratiskan 3 Bulan

0
iuran sewa Rumah Susun
ilustrasi rusunawa

STARJOGJA.COM, Info – Imbas dari penyebaran pandemi Corona berpengaruh di semua sektor termasuk ekonomi. Hal ini membuat Pemkab Gunungkidul menggratiskan iuran sewa Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Karangejek selama tiga bulan.

Kepala Dinas Pekerjaaan Umum Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Gunungkidul, Eddy Praptono, mengatakan penyebaran Corona berdampak ke semua lini di masyarakat. Dampak ini juga dirasakan oleh penghuni Rusunawa Karangrejek yang merupakan masyarakat dengan penghasilan rendah.

Oleh karena itu,  kata dia, Pemkab membuat kebijakan untuk menggratiskan iuran sewa bagi penghuni rusunawa. Adapun kebijakan ini berlaku mulai Mei hingga Juli 2020. “Sudah berlaku dan berlangsung selama tiga bulan,” kata Eddy kepada wartawan, Senin (1/6/2020).

Menurut dia, kebijakan menggratiskan iuran sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat yang terdampak Corona. “Harapannya pandemi bisa segera berlalu agar kehidupan bisa pulih seperti saat sebelum ada Corona,” kata Eddy.

Baca Juga : Pengurus Mapala Unisi Siap Diproses Secara Hukum

Eddy mengatakan jumlah penghuni rusunawa terhitung tinggi. Pemkab pun mengusulkan rencana pembangunan rusunawa baru di Dusun Tawarsari, Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari ke Pemerintah Pusat. “Sudah kami ajukan dan tinggal menunggu apakah disetujui atau tidak,” ungkapnya.

Menurut Eddy, keberadaan rusunawa sangat membantu masyarakat dengan penghasilan rendah untuk mendapatkan hunian yang layak. Namun di dalam pemakaian ada pembatasan dalam jangka waktu maksimal enam tahun. “Tidak selamanya tinggal karena ada batas waktunya. Diharapkan pada saat tinggal di rusunawa, penghuni bisa menabung dan setelah keluar dapat membangun rumah sendiri. Inilah kenapa harga sewa lebih miring,” katanya.

Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rusunawa Karangrejek, Maryanto. Menurut dia, penggratisan biaya sewa rusunawa sudah dituangkan dalam peraturan bupati. “Sudah berjalan dan rencananya berakhir hingga Juli,” katanya.

Maryanto mengungkapkan ada sekitar 170 penyewa. Untuk biaya sewa tergantung dengan lantai tempat tinggal. Ia merinci untuk lantai satu dikhususkan bagi difabel dengan beban sewa Rp75.000 per bulan, sedangkan lantai dua dibebankan sewa Rp175.000, lantai tiga Rp150.000, lantai empat Rp125.000 dan lantai paling atas Rp100.000 per bulan. “Tetapi karena ada Corona maka digratiskan selama tiga bulan,” katanya.

Sumber : Harianjogja

Cerita Perajin Tas Kulonprogo Bertahan dengan APD

Previous article

Masjid Istiqlal Akan Dibuka Kembali pada Juli 2020

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *