Kota JogjaNews

Ini Syarat Naik KA Jarak Jauh Dari dan Ke Jogja

0
libur panjang nyepi
Ilustrasi perjalanan dengan Kereta api ( foto : bisnis)

STARJOGJA.COM, JOGJA – Sebagian KA jarak jauh dari dan menuju Jogja sudah beroperasi mulai Jumat (12/6/2020) ini. PT. KAI menerapkan Sejumlah persyaratan wajib dipenuhi penumpang yang akan bepergian menggunakan kereta api.

Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 6 Jogja, Eko Budiyanto, mengatakan seluruh prosedur pencegahan Covid-19 yang disusun telah menyesuaikan dengan seluruh aturan yang ditetapkan pemerintah.

Setiap penumpang KA jarak jauh maupun lokal diharuskan dalam kondisi sehat atau tidak menderita flu, pilek, batuk, demam, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket. Setiap penumpang agar rutin mencuci tangan di tempat yang telah tersedia di stasiun, tetap membawa hand sanitizer pribadi, menjaga jarak saat duduk di ruang tunggu dan saat mengantre.

Calon penumpang KA jarak jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020. Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding. Adapun ketentuannya menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan, menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan atau rapid test., serta mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

Penumpang diimbau untuk datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan. Hal tersebut dikarenakan pada saat proses boarding ada tahapan verifikasi berkas oleh petugas dan kelengkapan penumpang lainnya sebelum diizinkan masuk ke area peron stasiun.

Pada saat mengantre, penumpang harus mematuhi batas antre yang tersedia dan arahan petugas agar ketertiban dan physical distancing dapat tercipta. Untuk menghindari kontak fisik dengan petugas boarding, proses boarding dilakukan secara mandiri oleh penumpang dengan menunjukkan tiket dan identitas yang sah dan disaksikan langsung oleh petugas boarding.

Khusus untuk penumpang KA jarak jauh, KAI telah menyediakan face shield untuk penumpang dewasa guna mencegah penyebaran Covid-19 melalui droplet. Bagi penumpang yang membawa anak berusia di bawah 3 tahun, maka wajib menyiapkan face shield pribadi. Face shield tersebut harus dikenakan selama dalam perjalanan dan tetap dipakai saat tiba di stasiun tujuan. Penumpang KA lokal disarankan tidak berbicara di dalam gerbong untuk menghindari penularan Covid-19 melalui droplet.

Kondektur berhak mengatur penempatan tempat duduk penumpang dengan usia di atas 50 tahun supaya tidak berdampingan dengan penumpang lain.

KAI hanya menjual tiket 70% tiket dari kapasitas tempat duduk yang tersedia untuk menciptakan physical distancing selama dalam perjalanan. Tiket dapat dipesan secara daring melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Sumber : Harian Jogja

Peduli Sanitasi Driver dan Merchant, Gojek di Apresiasi Peneliti Mikrobiologi

Previous article

Penderita Covid-19 di Amerika Lebih dari 2 Juta orang

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja