Kota JogjaNews

Nilai PBB Jogja Sama Dengan Tahun Kemarin

0
membayarkan THR
Ilustrasi Uang ( FOTO : JIBI)

STARJOGJA.COM, JOGJA – Nilai PBB Jogja Sama Dengan Tahun Kemarin.  DPRD Kota Yogyakarta merekomendasikan kepada Pemkot Yogyakarta untuk menentukan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2020 sama nilainya dengan PBB tahun 2019.

Rekomendasi disampaikan dalam rapat gabungan Komisi A dan B Senin (15/06/ 2020) di gedung DPRD Kota Yogyakarta. Rapat ini sebagai tindaklanjut rapat konsultasi DPRD dan Walikota Kota Yogyakarta beberapa bulan yang lalu sebelum adanya pandemi Covid19. Dalam rapat tersebut diputuskan untuk diselenggarakan rapat gabungan Komisi A dan B  guna menindaklanjuti persoalan kenaikan PBB.

Rapat gabungan dipimpin oleh Ketua DPRD Danang Rudiyatmoko dan diikuti oleh seluruh pimpinan dan anggota komisi A dan B,

“Setelah melalui proses diskusi maka diambil keputusan bahwa rekomendasinya adalah nilai PBB tahun 2020 sama nilainya dengan PBB tahun 2019, persoalan tehnis selanjutnya adalah ranah dari eksekutif,” ungkap anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto S.IP dalam keterangan tertulisnya kepada Starjogja.com.

Fokki menjelaskan, dalam rapat gabungan tersebut seluruh fraksi bersepakat agar nilai pajak tahun ini sama dengan tahun lalu dengan alasan bahwa dengan adanya pandemic covid-19, masyarakat dalam kesusahan,

 “Dan sesuai dengan peraturan yang ada sudah seharusnya dan selayaknya kenaikan PBB tidak diterapkan terlebih dahulu. Dan pemerintah harus mendengarkan dan menindaklanjuti dari hasil rekomedasi ini,” tandas anggota dewan Kota Yogyakarta dari fraksi PDIP ini.

Hasil rekomendasi rapat gabungan akan disampaikan kepada Walikota Kota Yogyakarta untuk dapat ditindaklanjuti. Disamping itu, rapat gabungan ini juga membahas persoalan PBB  tahun 2021, ditengah kondisi pemulihan perekonomian rakyat.

Menurut Fokki, dari hasil diskusi dalam rapat gabungan tersebut maka ada 2 hal yang akan dilakukan oleh DPRD yaitu  mengamandemen Peraturan Daerah (Perda) PBB sehingga koefesien pembaginya nilai jatuhnya tidak sebesar di tahun 2020.

“Dengan langkah langkah tersebut maka diharapkan penarikan Pajak Bumi Bangunan di Kota Yogyakarta tahun 2021 benar benar berpihak kepada kepentingan rakyat dan sesuai dengan kemampuan rakyat dalam menjalani hidup new normal,” harap  Antonius Fokki Ardiyanto.

WhatsApp Luncurkan Opsi Pembayaran Digital Pertama

Previous article

Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Tembus 40.000

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja