Kab Bantul

PPDB SMP di Bantul, Belasan Orang Tua Datangi Kantor Dinas

0
PPDB) SMP di Bantul
STARJOGJA.COM, Info – Penerapan batasan umur pada jalur zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP di Bantul membuat belasan orang tua mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) setempat, Senin (29/6/2020) siang. Hardopo salah satu orang tua calon siswa SMP yang datang ke Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) mengatakan kedatangannya agar dapat menyelesaikan permasalahan PPDB SMP di Bantul
“Kedatangan kami agar anak-anak ini bisa mendaftar lagi atau dibikinkan rekomendasi agar bisa mendaftar lagi. Soalnya, anak-anak ini menurut aturannya hanya bisa mendaftar di sekolah swasta,” katanya Senin (29/6/2020).
Warga Karangtengah, Imogiri ini menambahkan, sejatinya anaknya bersama dengan belasan anak yang ada di kantor dinas kali ini masih mungkin terdaftar di sekolah negeri. Alasannya, sejumlah sekolah negeri sampai saat ini masih punya kuota.
“Kami lihat di Internet, masih ada kuota di SMP 3 bantul. Kalau bisa ada rekomendasi. Atau kita bisa cabut dan daftarkan lagi, setidaknya kami bisa maksimal,” terang dia.
Menurut dia, selain anaknya, para calon siswa yang gagal karena tergeser umur sengaja datang ke kantor Disdikpora Bantul. Sebab, adanya aturan jika usia masuk SMP adalah 13 tahun, membuat banyak siswa yang umurnya di bawah 13 tahun gagal dan tergeser oleh pendaftar yang umurnya memenuhi standar.
“Umurnya rata-rata di bawah 13 tahun. Pokoknya pendaftaran tergeser karena umur, bukan karena prestasi,” ungkapnya.
Sementara Kepala Disdikpora Bantul Isdarmoko mengakui tidak bisa berbuat apa-apa terkait pendaftaran dengan penerapan batasan umur saat jalur zonasi diberlakukan.
Sebab, dengan penerapan jalur zonasi, maka ketika daya tampung telah terpenuhi maka otomatis calon siswa yang bersangkutan akan terlempar.
“Selain itu jika mengacu peraturan menteri dan SE No.1/2020, memang tidak memakai nilai. Yang bener itu ya pakai umur,” ungkap Isdarmoko.
Oleh karena itu, Isdarmoko mempersilakan kepada calon siswa yang terlempar dari PPDB SMP di Bantul dengan jalur zonasi untuk mendaftar ke swasta.
“Ya, sudah. Itu haknya ke swasta atau MTSN juga bisa,” katanya.
Sumber : Harianjogja

Alasan Pemkab Gunungkidul Tetapkan Status Tanggap Darurat Kekeringan

Previous article

Gunungkidul Mewaspadai Potensi Penularan Covid-19 dari Luar Daerah

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kab Bantul