Kab SlemanNews

Ini Syarat Gelar Pesta Pernikahan di Sleman

0
ketemu jodoh
Ilustrasi pernikahan

STARJOGJA.COM. SLEMAN – Pemkab Sleman izinkan Pesta Pernikahan digelar. Pesta pernikahan selama masa pandemi Covid-19 di Sleman dibolehkan asalkan memenuhi syarat protokol kesehatan. Sebelumnya, keluarga mempelai diwajibkan mengajukan izin ke Satgas Covid-19.

Kepala Pelaksana Satpol PP Sleman Arip Pramana mengatakan Pemkab memberikan kelonggaran bagi masyarakat untuk menggelar pesta pernikahan. Hanya saja, pesta yang digelar harus seizin atau mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19.

“Kalau resepsi digelar di rumah dan bukan gedung pertemuan atau hotel, izin diajukan ke Satgas Covid-19 kecamatan. Kalau resepsi digelar di gedung pertemuan atau hotel, izin diajukan ke Satgas Covid-19 Kabupaten,” jelas Arip, Senin (13/7/2020).

Selain kewajiban menggunakan masker dan memeriksa suhu setiap undangan, kata Arip, jumlah orang yang diundang dibatasi maksimal 20% dari kapasitas ruangan. Jumlah tempat duduk yang disediakan pun jaraknya juga diatur tidak berdekatan. Misalnya untuk ruangan ukuran 100 meter persegi di pasang kursi 20 buah.

“Kalau undangan lebih dari 20 orang bisa menggunakan sistem shift. Undangan disesuaikan dengan jam. Kalau di ruangan sudah penuh, tamu yang lain tidak diizinkan untuk masuk dulu,” katanya.

Aturan lainnya, lanjut Arip, pesta pernikahan tidak diperkenankan menggunakan konsep standing party. Hal ini untuk mencegah terjadinya kerumunan. Adapun hidangan yang disajikan, kata Arip juga diatur untuk tidak menggunakan sistem prasmanan. “Sendok dan garpu diberikan kepada tamu. Jadi untuk mengambil makanan tamu ada yang melayani hidangan yang diinginkan,” katanya.

Hal senada disampaikan Kasi Bimas Islam, Kementerian Agama (Kemenag) Sleman, Jaenudin. Dijelaskan dia, sesuai SE Dirjen Bimas Kemenag No.P006 prosesi akad nikah di KUA atau di rumah hanya diperbolehkan dihadiri oleh 10 orang. “Kalau kegiatan digelar di masjid atau di gedung pertemuan maksimal yang hadir 20% dari kapasitas ruangan atau tidak boleh lebih dari 30 orang,” katanya.

Ketentuan tersebut, lanjut Jaelani, juga berlaku saat resepsi dilakukan oleh keluarga mempelai. Ia menyontohkan saat salah seorang keluarga Kemenag menggelar resepsi. Semua dijalankan sesuai dengan protokol kesehatan. “Bahkan Kapolsek, Satgas Covid kecamatan juga ikut mengawasi. Ini dilakukan agar resepsi yang digelar sesuai dengan protokol kesehatan,” kata Jaelani.

Banyak Digelar

Arip mengakui, masyarakat sudah ada yang menggelar resepsi pernikahan dalam beberapa hari terakhir. Resepsi yang digelar juga mengajukan rekomendasi dari Satgas Covid setempat. Sejauh ini sudah ada dua pesta pernikahan dan satu pengajian di Sleman yang digelar sesuai protokol kesehatan.

Kegiatan pernikahan dan pengajian tersebut di antaranya digelar di Triharjo, Sleman sementara pengajian dengan peserta sekitar 300 orang digelar di Kalasan. Selain itu ada pula resepsi pernikahan di salah satu hotel di Jalan Palagan Tentara Pelajar. “Semua kegiatan keagamaan yang mengumpulkan massa banyak di tengah pandemi virus corona ini selalu kami pantau dan sejauh ini digelar sudah sesuai dengan SOP,” kata Arip.

SUMBER : Harian Jogja

Covid-19 Naikkan Angka Kematian Penderita 3 Penyakit

Previous article

Weird Genius Kolaborasi Dengan DJ Internasional

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kab Sleman