Nusantara

Ibu Hamil dan Anak-anak Dilarang Menonton Penyembelihan Hewan

0
Limbah ternak
ilustrasi ternak sapi diantarany sapi Merapi (Harianjogja)

STARJOGJA.COM, Info – Mendekati Idul Adha beberapa aturan protokol kesehatan mulai disosialisasikan termasuk di Rumah pemotongan hewan (RH) di Sleman. Protokol di RPH Sleman menyebutkan selama proses penyembelihan dilakukan, wajib menggunakan masker dan diperiksa suhu tubuhnya, anak-anak, ibu hamil dan lansia dilarang menonton penyembelihan hewan kurban.

“Biasanya banyak anak-anak yang datang menonton. Karena ada pandemi Covid-19, tahun ini anak-anak tidak diperbolehkan datang,” kata Kepala UPTD Pasar Hewan Ambarketawang dan Rumah Potong Hewan Yuda Andi Nugroho, Selasa (21/7/2020).

Untuk penerapan sosial distancing, pihaknya juga menjadwal sapi-sapi yang dipotong. Di RPH, sapi hanya dipotong pada bagian penting saja. Adapun pemotongan daging kecil-kecil tetap dilakukan masjid. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kerumunan orang. “Sebelum dipotong, dilakukan pemeriksaan ante mortem dulu. Seteleh dipotong juga diperiksa kondisi dagingnya,” jelas Yuda.

Baca juga : Rekomendasi Ibu Hamil dan Anak Tidak Kena Corona

Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DPPP) Sleman, Heru Saptono mengatakan aturan penyembelihan hewan kurban selama pandemi Covid merujuk kepada Surat Edaran Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non-alam Corona Virus Disease (Covid-19).

“Pelaksanaan Iduladha tahun ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat masyarakat melaksanakan penyembelihan hewan kurban selama pandemi Covid 19 ini,” katanya.

Menurut Heru, penyembelihan hewan kurban ataupun kegiatan pemotongan hewan kurban di Sleman menyesuaikan dengan zona pandemi Covid 19. Zonasi pandemi Corona tersebut akan merujuk pada data terbaru zonasi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Sleman.

Heru mencontohkan jika wilayah yang termasuk ke dalam kategori zona merah, maka aturan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban akan diatur melalui Surat Edaran Bupati Sleman. Penyembelihan hewan kurban pada zona merah disarankan dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH). “Cuma karena jumlah RPH di Sleman terbatas, maka pemotongan di luar RPH masih bisa dilaksanakan dengan sejumlah syarat,” katanya.

Syarat pelaksanaan kurban di zona merah, misalnya, panitia perlu mengajukan rekomendasi pemotongan hewan kurban di luar RPH kepada DPPP Sleman. Selain itu, pelaksanaan teknis pemotongan hewan kurban di zona merah harus sesuai dengan protokol kesehatan yang diberlakukan.

Mulai memakai Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker, faceshield, baju dengan lengan panjang, dan menyediakan sarana cuci tangan. “Memang untuk wilayah yang masuk ke dalam zona merah, protokol kesehatannya lebih ketat dibanding zona lainnya. Termasuk bagi panitia penyelenggara,” kata Heru.

 

Sumber : Harianjogja

Bayu

Gibran Didukung Banyak Partai, Potensi Lawan Kotak Kosong

Previous article

Kasus Positif Covid-19 di DIY Dominasi Kasus Impor

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Nusantara