News

Menag Ingatkan Warga Patuhi Protokol Kesehatan saat Iduladha

0
Idulfitri 2022
Presiden Joko Widodo menunaikan salat Idulfitri di halaman depan Wisma Bayurini, Istana Kepresidenan Bogor, Minggu (24/5/2020). - Setkab

STARJOGJA.COM, Info – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengingatkan warga agar menjalankan protokol kesehatan saat shalat berjamaah, penyembelihan hewan kurban, dan pembagian daging hewan kurban pada Hari Raya Iduladha. Menjalankan protokol kesehatan saat Iduladha ini untuk meminimalkan risiko penularan COVID-19 .

“Pengumpulan infak agar tanpa bersentuhan dengan kotak amal,” katanya.

Sebagian masjid sudah tidak mengedarkan kotak amal guna meminimalkan risiko penularan virus. Beberapa pengurus masjid mengerahkan petugas untuk mengumpulkan infak dari jamaah menggunakan kantong.

Baca juga : Jelang Idul adha, di Bantul harga hewan kurban naik 30%

Mengenai pelaksanaan Shalat Iduladha, Menag mengatakan bahwa pada prinsipnya warga bisa melaksanakan shalat Id di lapangan atau masjid, kecuali di daerah tertentu yang belum diperbolehkan menggelar kegiatan ibadah berjamaah karena tingkat penularan COVID-19 masih tinggi.

Ia menambahkan, protokol pencegahan COVID-19 harus dijalankan dalam pelaksanaan Shalat Iduladha.

“Pastikan aman COVID-19, batasi pintu keluar masuk untuk pengecekan suhu jamaah, bawa alat shalat masing-masing, gunakan masker, jaga jarak, tidak salaman atau pelukan, khutbah singkat tanpa mengurangi syarat dan rukunnya,” katanya.

Ia menjelaskan pula bahwa pemotongan hewan kurban sebaiknya dilakukan di area terbuka dan petugas penyembelih hewan kurban harus mengenakan masker, membawa alat masing-masing, menjaga jarak dengan orang lain, serta menerapkan etika batuk dan bersin.

Panitia penyembelihan hewan kurban, ia melanjutkan, sebaiknya mengerahkan petugas untuk menyerahkan daging hewan kurban ke rumah penerima.

“Sebagian masyarakat sedang susah karena COVID-19. Sebaiknya sebanyak mungkin daging itu kita beri ke fakir miskin dan masyarakat terdampak. Selain itu umat agar menyalurkan zakat, infak, dan sedekah untuk meringankan beban masyarakat yang membutuhkan, terutama yang terkena krisis karena COVID-19,” demikian Menteri Agama.

Sumber : Antara

Bayu

Paradigma Baru Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Previous article

Ekonom Sebut RUU Cipta Kerja Pro UMKM

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News